Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Kamis (23/7/2026) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dengan agenda pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim.
Tifa bersama Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) mengaku tidak ada persiapan khusus.
Advertisement
“Persiapan hari ini kita sudah siap lahir dan batin karena hari ini adalah keputusan apakah eksepsi kita diterima atau ditolak,” ujar dia sebelum memasuki ruang sidang PN Jaktim, Kamis (23/7/2026).
Tifa menegaskan perjuangan bisa diteruskan oleh banyak pihak, sehingga jika eksepsi ditolak, maka akan tetap maju terus.
“Jawaban kami sudah jelas dan tegas, bahwa seandainya eksepsi kami diterima, kami mengucapkan Alhamdulillah. Perjuangan bisa diteruskan oleh banyak pihak, kata Tifa.
“Tapi apabila eksepsi ditolak, berarti kita mengucapkan bismillah kita akan maju terus untuk mengungkapkan kebenaran,” sambung dia.
Tifa mengaku tidak ada harapan eksepsinya akan diterima atau tidak.
“Enggak ada harapan. La haula wala quwwata illa billah. Kita serahkan kepada Allah,” jelas Tifa.
Pembelaan Dokter Tifa
Sebelumnya, terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa membacakan nota keberatan atau eksepsi melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 9 Juli 2026.
Dalam eksepsi setebal 37 halaman itu, Tifa menyebut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengandung dua kelemahan mendasar.
Dia memberi judul nota keberatannya "Indonesia Menggugat, Dugaan Ijazah Palsu Jokowi adalah Sebuah Cermin Krisis Multidimensional Bangsa Ini".
"Surat dakwaan yang diajukan kepada saya itu secara penuh setelah kami pelajari mengandung dua kelemahan utama yang membuat sidang atas nama saya sebagai terdakwa tidak bisa lagi dilanjutkan, yaitu terjadi error in objecto dan error in persona," ujar Tifa di ruang sidang.
Menurut dia, kesalahan pertama terletak pada objek yang dijadikan dasar dakwaan. Ia menyatakan kajian yang dilakukan bersama Roy Suryo bukan terhadap ijazah asli milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo, melainkan terhadap dokumen digital yang beredar di internet.
"Objek yang didakwakan kepada saya itu salah secara objek. Karena yang saya dan Mas Roy Suryo lakukan pengkajian adalah benda digital, objek digital yang beredar di internet yang dimiliki oleh saudara Dian Sandi. Kami sama sekali tidak melakukan pengkajian terhadap dokumen digital yang diakui oleh saudara Joko Widodo," katanya.
Ia berpendapat Joko Widodo tidak memiliki ijazah dalam bentuk digital.
"Jikalau memang benar beliau adalah lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985, maka dokumen yang dimiliki adalah dokumen yang bersifat analog," ujar Dokter Tifa.
Menurut dia, hingga kini ijazah fisik tersebut belum pernah diperlihatkan kepada publik.
"Di mana, kita semua sampai dengan 11 tahun kita menanti, sama sekali belum pernah ada kemunculan dari dokumen ijazah tersebut. Sehingga jelas bahwa dugaan atau dakwaan dari jaksa itu salah secara objek," ucapnya.