Sarwendah dan Ruben Onsu Belum Capai Kesepakatan di Mediasi Pertama

Sarwendah dan Ruben Onsu menjalani sidang perdana gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Simak selengkapnya di sini yuk...

oleh Wulan Noviarina AnggrainiDiterbitkan 22 Juli 2026, 16:32 WIB
Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (© KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi)

Liputan6.com, Jakarta - Sarwendah dan mantan suaminya, Ruben Onsu resmi menjalani sidang mediasi pertama terkait gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengonfirmasi bahwa mediasi pertama antara kliennya dan Ruben Onsu telah selesai dilaksanakan pada hari ini.

"Terima kasih kepada rekan-rekan media, bahwa hari ini kita sudah melaksanakan mediasi pertama ya. Sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016 ada prosedur mediasi," ujar Chris Sam Siwu saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).


Hakim Hanya Panggil Sarwendah dan Ruben Onsu

Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (© KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi)

Chris menjelaskan, selama proses mediasi berlangsung, pihak pengacara dari kedua belah pihak tidak diikutsertakan. Hakim mediator disebut hanya memanggil Sarwendah dan Ruben Onsu secara langsung.

"Dalam mediasi tadi, kami semua tim pengacara ya, tidak ikut di dalam mediasi tetapi hakim mediator memanggil hanya prinsipal saja. Artinya agar pembicaraan yang ada lebih berkualitas ya, tidak lagi didampingi pengacara karena memang yang menjalani kehidupan, yang menjalani masalah adalah prinsipal," jelas Chris.


Kedua Belah Pihak Belum Capai Titik Temu

Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (© KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi)

Saat ditanya soal hasil pertemuan tersebut, Chris memastikan bahwa kedua pihak belum mencapai titik temu pada mediasi kali ini. "Belum, belum ya. Mohon waktu ya," kata Chris singkat.

Chris menambahkan, proses mediasi masih memiliki waktu yang cukup panjang sesuai aturan yang berlaku, sehingga belum ada keputusan final yang bisa diumumkan ke publik. "30 hari ya sesuai dengan Perma kan ada waktu 30 hari," pungkas Chris.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya