Sarwendah Buka Suara usai Mediasi Hak Asuh Anak dengan Ruben Onsu, Ini Harapannya

Sarwendah dan Ruben Onsu Mediasi Pertama Gugatan Hak Asuh Anak, Masih Ada Taha

oleh Febi Anindya KiranaDiterbitkan 22 Juli 2026, 16:15 WIB
Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (© KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi)

Liputan6.com, Jakarta - Sarwendah akhirnya angkat bicara usai menjalani sidang mediasi pertama dalam gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026). Meski enggan membeberkan hasil pertemuan, ia berharap seluruh proses dapat berlangsung dengan baik.

Saat ditemui usai sidang, Sarwendah hanya menyampaikan harapannya agar mediasi yang tengah berjalan mampu menghasilkan jalan keluar terbaik bagi semua pihak.

"Doakan semoga semuanya baik-baik dan berjalan dengan lancar. Terima kasih semuanya," ujar Sarwendah.


Mediasi Masih Berpotensi Berlanjut

Sarwendah

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengungkapkan bahwa agenda mediasi yang berlangsung hari ini merupakan pertemuan pertama. Menurutnya, bukan tidak mungkin akan ada sesi lanjutan sebelum perkara memasuki tahapan persidangan berikutnya.

"Nanti mungkin akan ada mediasi selanjutnya setelah hari ini," kata Chris.

Ia menjelaskan, mediasi merupakan tahapan yang wajib ditempuh sesuai ketentuan hukum sebelum perkara gugatan hak asuh anak dapat berlanjut ke proses pemeriksaan di pengadilan.

"Terima kasih kepada rekan-rekan media, bahwa hari ini kita sudah melaksanakan mediasi pertama ya. Sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016 ada prosedur mediasi," jelasnya.


Masih Memiliki Waktu 30 Hari untuk Mencapai Kesepakatan

Chris menambahkan, proses mediasi masih memiliki waktu yang cukup panjang sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Dalam kurun waktu tersebut, kedua belah pihak masih memiliki kesempatan untuk mencari titik temu.

"30 hari ya sesuai dengan Perma kan ada waktu 30 hari," ungkap Chris.

Dengan demikian, proses mediasi antara Sarwendah dan Ruben Onsu masih akan terus berjalan dalam beberapa waktu ke depan. Apabila belum tercapai kesepakatan, perkara gugatan hak asuh anak tersebut akan berlanjut ke tahapan persidangan sesuai prosedur yang berlaku.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya