Respons Polda Metro Jaya Usai Praperadilan Roy Suryo Kandas

Putusan hakim menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menghormati proses hukum sedang berlangsung.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 20 Juli 2026, 16:51 WIB
Roy Suryo menggugat penggeledahan rumah, penangkapan, dan penahanan yang disebutnya tidak sah serta melawan hukum. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan kedua diajukan Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan, putusan hakim menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menghormati proses hukum sedang berlangsung.

“Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi,” ujar Abrianto kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Menurut Abrianto, hakim juga menilai permohonan praperadilan tersebut tidak lagi relevan karena diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan, sehingga dinilai sebagai upaya menunda jalannya pemeriksaan pokok perkara.

“Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum,” kata Abrianto.

Meski demikian, Abrianto menegaskan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan dalam proses hukum. Karena itu, setiap orang tetap dapat mengajukan praperadilan sepanjang mengikuti mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan.

“Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi,” ujar dia.

Dia memastikan proses pemeriksaan pokok perkara akan tetap berjalan sesuai agenda persidangan. Polda Metro Jaya, kata dia, akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku.

“Perkara pokok tetap berjalan. Kami akan hadir dan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum,” ucap Abrianto.

Dia mengatakan, Polda Metro Jaya siap menghadapi apabila di kemudian hari kembali diajukan permohonan praperadilan.

“Kalau pun ada praperadilan berikutnya, kami tetap akan hadir untuk menghadapinya. Prinsipnya, kami menghormati seluruh proses hukum,” kata Abrianto.

 

Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo (Jokowi). Vonis praperadilan itu dibacakan hakim dalam sidang digelar di PN Jaksel pada Senin (20/7/2026).

Dalam amar putusannya, I Ketut menyatakan permohonan Roy tidak dapat dikabulkan. "Memutuskan menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan.

Dalam pertimbangannya, I Ketut menjelaskan Pasal 163 ayat (1) huruf a KUHAP dimaknai bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda pemeriksaan pokok perkara apabila perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan saat proses praperadilan masih berlangsung.

Namun, apabila perkara pokok telah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan, kemudian permohonan praperadilan baru diajukan secara terpisah dengan memanfaatkan ketentuan Pasal 160 ayat (3), tindakan tersebut dinilai sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.

Dia juga menilai langkah Roy mengajukan praperadilan mengenai penetapan tersangka setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, dan setelah praperadilan sebelumnya telah memasuki tahap penyampaian kesimpulan, merupakan upaya yang berpotensi menunda jalannya persidangan pokok perkara.

“Menimbang bahwa tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara,” ujar I Ketut Darpawan.

Atas pertimbangan tersebut, dia menyatakan permohonan praperadilan diajukan Roy sudah tidak lagi relevan untuk diperiksa sehingga harus ditolak seluruhnya.

“Dengan demikian, permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya