Bos Pajak Pastikan PFII Kasih Insentif Pajak 0% Selama 50 Tahun

DJP menyebutkan, tidak seluruh faslitas mendapatkan tarif pajak 0% hingga 50 tahun.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 20 Juli 2026, 15:26 WIB
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan insentif perpajakan bagi pelaku usaha jasa keuangan di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), termasuk tarif pajak 0% hingga 50 tahun, akan diatur lebih lanjut melalui aturan pelaksana setelah regulasi disahkan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto membenarkan ketentuan insentif bagi kegiatan usaha telah disahkan. Namun, pemerintah masih menyiapkan rincian kebijakan sebelum mengumumkannya secara resmi.

"Iya (insentif 0% untuk 50 tahun), ya nanti nunggu rilis resmi,” ujarnya di Kompleks DPR RI, Senin (20/7/2026).

Kendati demikian, ia mengatakan tidak semua fasilitas pajak berlaku selama 50 tahun karena sebagian insentif, termasuk bagi tenaga ahli, akan diatur secara terpisah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Ada beberapa yang diatur tersendiri, enggak 50 tahun semuanya. Misal untuk tenaga ahli segala macam itu tersendiri ada PMK-nya,” kata Bimo.

Ia menambahkan pemberian insentif di PFII tetap akan disesuaikan dengan ketentuan *Global Minimum Tax (GMT)* dan komitmen perpajakan multilateral.

“Prinsip-prinsip yang penyesuaian dengan GMT, dengan komitmen global, multilateral harus dihormati,” kata Bimo.

RUU PFII Tingkat I Disepakati, Purbaya Bocorkan Tujuannya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantornya, Jumat (27/3/2026). Purbaya memastikan ekonomi Indonesia masih baik. (Liputan6.com/Gagas)

Sebelumnya, Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) pada tingkat I. Tujuan PFII akan berperan sebagai penggerak utama pendalaman sektor keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di pasar keuangan global.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan PFII dirancang bukan sekadar menjadi pusat aktivitas jasa keuangan, melainkan instrumen strategis untuk menghubungkan Indonesia dengan ekosistem keuangan internasional.

Menurut dia, pembentukan PFII juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Pemerintah memiliki pandangan yang sejalan dengan DPR RI bahwa pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan langkah strategis untuk menjadi katalis bagi pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, peningkatan investasi, serta penguatan posisi Indonesia sebagai bagian dari ekosistem keuangan global,” kata Purbaya dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI di Komplek DPR RI, Senin (20/7/2026).

Purbaya menjelaskan, PFII akan meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional sekaligus memperkuat kedaulatan ekonomi nasional. Kawasan tersebut juga diharapkan mampu menarik pelaku usaha sektor keuangan dari dalam maupun luar negeri untuk memperluas aktivitas investasi di Indonesia.

Dia menuturkan, PFII akan memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan infrastruktur, pembiayaan iklim, dan pembiayaan berkelanjutan. Pemerintah menilai peningkatan akses pembiayaan tersebut akan mendorong investasi produktif, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi.

 

Tujuan Lainnya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Selain itu, PFII akan menjadi wadah pengembangan sektor keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, teknologi keuangan, keuangan digital, dan infrastruktur pasar keuangan yang berstandar internasional.

Pemerintah berharap keberadaan PFII dapat mempercepat transfer teknologi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, dan memperluas kesempatan ekonomi bagi masyarakat Indonesia. RUU PFII juga memuat berbagai fasilitas untuk meningkatkan daya tarik investasi, antara lain insentif perpajakan, kepabeanan, golden visa, kemudahan keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, serta residensi.

Di sisi kelembagaan, pemerintah menyiapkan Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII, Lembaga Arbitrase PFII, hingga pengadilan khusus guna mendukung kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Pusat Finansial Internasional Indonesia tidak hanya ditujukan untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan, tetapi juga untuk memperkuat pembiayaan sektor riil sehingga akan mendorong meningkatnya investasi produktif yang menciptakan lapangan kerja dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Purbaya.

Pemerintah berharap pembentukan PFII dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan internasional yang mampu mendukung pembiayaan pembangunan sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi nasional di tengah persaingan global.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya