Kemenhub Kebagian Anggaran Tambahan Rp 2,4 Triliun

Pemerintah langsung meminta Kementerian Perhubungan dan Ditjen Anggaran Kemenkeu menyusun rincian teknis tambahan anggaran tambahan.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 20 Juli 2026, 12:00 WIB
Gedung Kemehub di Jakarta

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyepakati anggaran belanja tambahan (ABT) bagi Kementerian Perhubungan sekitar Rp 2,3 triliun hingga Rp 2,4 triliun pada sisa tahun anggaran 2026.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah langsung meminta Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menyusun rincian teknis tambahan anggaran tersebut.

Menurut dia, pemerintah telah menyetujui usulan itu secara prinsip dan akan mempercepat pembahasannya. “Tetapi secara prinsip apa yang diajukan tadi bisa kita sepakati bersama-sama,” kata Prasetyo di Kompleks DPR RI, Senin (20/7/2026).

Prasetyo menjelaskan mekanisme ABT hanya berlaku pada tahun anggaran berjalan. Oleh karena itu, tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan pada sisa semester II 2026.

Ia menyebut nilai tambahan belanja yang diajukan Kementerian Perhubungan mencapai sekitar Rp 2,3 triliun hingga Rp 2,4 triliun. “Kurang lebih kalau saya tidak salah di sekitar Rp 2,3 atau Rp 2,4 triliun,” ujarnya.

 

Mekanisme Penyaluran Dana

Selain membahas besaran anggaran, pemerintah juga mengevaluasi mekanisme penyaluran dana agar proses administrasi tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat. Pembahasan itu mencakup usulan perubahan skema pendanaan yang dinilai dapat mempercepat pencairan anggaran.

Prasetyo menegaskan pemerintah masih mengkaji mekanisme tersebut karena setiap perubahan harus memenuhi prinsip tata kelola yang baik. Pemerintah akan memastikan seluruh proses pelaporan, pemeriksaan, dan administrasi tetap berjalan sesuai ketentuan sebelum skema baru diterapkan.

“Untuk memastikan bahwa proses atau mekanisme administratif tidak mengganggu pelayanan kepada publik, kepada masyarakat. Kalau nanti kita putuskan terjadi perubahan, tentu kita harus memastikan bahwa semua administratif tata kelolanya juga dijalankan dengan benar,” kata Prasetyo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya