Usulan KPK untuk Tekan Korupsi saat Pemilu

KPK mengusulkan pembiayaan alat peraga kampanye oleh pemerintah untuk menekan potensi korupsi saat pemilu.

oleh Putu Merta Surya PutraDiterbitkan 18 Juli 2026, 22:48 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Winda Nelfira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - KPK mengusulkan pembiayaan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu oleh pemerintah sebagai salah satu langkah pencegahan korupsi.

“Salah satu langkah yang diusulkan adalah memperbesar peran negara dalam pembiayaan kampanye, khususnya melalui penyediaan alat peraga kampanye bagi peserta pemilu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.

BACA JUGA: Anggota BPK Diperiksa KPK

Budi mengatakan, pembiayaan APK oleh pemerintah dapat menekan potensi korupsi karena meringankan biaya kampanye peserta pemilu.

“Selain menciptakan persaingan yang lebih adil, kebijakan ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan peserta pemilu pada sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan,” jelasnya.

Menurut Budi, KPK mengusulkan pembiayaan APK karena tingginya biaya kampanye dinilai memberi tekanan ekonomi politik bagi peserta pemilu.

“Ketika kandidat harus mengeluarkan dana yang besar untuk memperoleh dukungan politik, menjalankan kampanye, dan mengamankan suara pemilih, muncul kecenderungan untuk mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif,” ungkap dia.

Seperti dilansir dari Antara, Budi menuturkan, biaya politik selama pemilu dinilai boros karena masih mengandalkan alat peraga dalam jumlah besar.

“Akibatnya, kontestasi sering kali lebih ditentukan oleh kapasitas finansial dibandingkan kualitas gagasan, rekam jejak, maupun integritas calon,” kata dia.

Mendagri Ungkap Akar Korupsi Kepala Daerah

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai tingginya biaya politik menjadi salah satu akar persoalan yang mendorong kepala daerah terjerat kasus korupsi.

Menurut dia, biaya besar yang dikeluarkan saat mengikuti kontestasi politik kerap tidak sebanding dengan penghasilan resmi yang diterima setelah menjabat.

Mendagri Tito Karnavian menilai tingginya biaya politik menjadi salah satu faktor yang mendorong kepala daerah terjerat korupsi, sementara kewenangan Kemendagri untuk memberi sanksi terbatas.

"Biaya rekrutmen mereka itu tidak murah. Semua sudah jadi pembicaraan umum, pengetahuan umum bahwa untuk menjadi kepala daerah itu kan tidak gratis," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Menurut Tito, kondisi tersebut membuat sebagian kepala daerah tergoda mencari cara yang melanggar hukum untuk menutup biaya yang telah dikeluarkan selama proses politik.

"Biayanya tinggi. Ini salah satu akar masalah. Dia mengeluarkan biaya sementara take home pay-nya mereka, pendapatan mereka itu mungkin enggak bisa nutupin, akhirnya cari peluang," ujarnya.

Selain faktor biaya politik, Tito mengatakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri dalam mengawasi kepala daerah juga terbatas. Menurut dia, Kemendagri hanya dapat melakukan pengawasan melalui Monitoring Control for Corruption Prevention (MCCP).

Kemendagri Hanya Bisa Memberi Teguran

Adapun dalam hal pemberian sanksi, Kemendagri hanya memiliki kewenangan memberikan teguran dan tidak dapat memberhentikan kepala daerah yang bermasalah.

"Kita pun untuk melakukan apa namanya tuh sanksi pun ya teguran paling. Kemudian enggak ada kita, Kemendagri enggak punya kewenangan untuk memecat mereka, enggak ada," kata Tito.

Ia menegaskan, pemberantasan korupsi di daerah memerlukan penguatan sistem pencegahan, pengawasan, dan perbaikan tata kelola pemerintahan agar peluang penyalahgunaan jabatan dapat diminimalkan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya