Disdik Jelaskan Alasan Siswa Dekat Sekolah Bisa Gagal Lolos SPMB

Warga Lampung ramai memprotes hingga memblokir jalan menuju sekolah usai anaknya gagal lolos SPMB.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 18 Juli 2026, 16:32 WIB
Warga Blokade Jalan Gegara SPMB, Kadisdik Lampung: Tak Bisa Ada Jalur Khusus

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung angkat bicara terkait aksi warga yang memblokade akses jalan menuju SMAN 1 Labuhanratu, Kabupaten Lampung Timur, sebagai bentuk protes terhadap hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Disdik menegaskan seluruh proses penerimaan siswa telah mengacu pada regulasi yang berlaku dan tidak dapat memberikan perlakuan khusus kepada calon murid tertentu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico mengatakan, pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di seluruh SMA negeri mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru serta Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Provinsi Lampung.

Menurut Thomas, aturan tersebut wajib diterapkan oleh seluruh satuan pendidikan guna menjamin proses penerimaan yang objektif, transparan, akuntabel, adil, dan tanpa diskriminasi.

"Kami memahami adanya aspirasi masyarakat terkait hasil SPMB di SMAN 1 Labuhanratu. Masukan tersebut menjadi perhatian pemerintah untuk bahan evaluasi, namun pelaksanaan seleksi tetap harus berpedoman pada regulasi yang berlaku," kata Thomas, Sabtu (18/7/2026).

Dia menjelaskan, banyak masyarakat yang masih beranggapan bahwa calon murid dengan tempat tinggal paling dekat dengan sekolah otomatis akan diterima melalui jalur domisili. Padahal, mekanisme seleksi tidak hanya mempertimbangkan faktor jarak.

Berdasarkan Petunjuk Teknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, apabila jumlah pendaftar jalur domisili melebihi kuota yang tersedia, maka penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan urutan prioritas, yakni rerata nilai ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL), kemudian jarak tempat tinggal ke sekolah, dan terakhir usia calon murid.

"Dengan mekanisme tersebut, calon murid yang rumahnya lebih dekat belum tentu diterima apabila terdapat peserta lain yang memiliki nilai akademik lebih tinggi sesuai urutan prioritas dalam juknis," jelasnya.

Tak Punya Kewenangan Ubah Hasil Seleksi

Thomas menegaskan Dinas Pendidikan maupun pihak sekolah tidak memiliki kewenangan mengubah hasil seleksi atau memberikan perlakuan khusus kepada calon peserta didik di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

"Memberikan pengecualian atau perlakuan khusus justru bertentangan dengan prinsip keadilan dan berpotensi merugikan calon murid lainnya," tegasnya.

Dia menambahkan, apabila masyarakat menemukan dugaan kesalahan administrasi, ketidaksesuaian data, atau persoalan lain dalam proses SPMB, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme pengaduan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis. Disdik Lampung juga mengajak seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif dan menyampaikan aspirasi melalui jalur yang telah disediakan.

Menurut Thomas, seluruh masukan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan pelaksanaan SPMB pada tahun berikutnya.

Warga Blokir Jalan ke SMAN 1 Labuhanratu

Sebelumnya, warga Dusun Pulau Sari, Desa Labuhanratu Induk, Kecamatan Labuhanratu, Kabupaten Lampung Timur, memblokade sebagian akses jalan menuju SMAN 1 Labuhanratu pada Jumat (17/7/2026). Aksi itu dipicu kekecewaan karena banyak calon peserta didik yang tinggal di sekitar sekolah tidak lolos seleksi SPMB 2026.

Salah seorang warga, Sutris, mengatakan masyarakat merasa kecewa karena sejak awal pembangunan sekolah dilakukan secara gotong royong dengan harapan anak-anak di sekitar lokasi dapat mengenyam pendidikan di sekolah tersebut.

Keluhan serupa disampaikan Sahrun. Meski rumahnya hanya berjarak sekitar 100 meter dari sekolah, anaknya tetap tidak diterima sehingga terpaksa didaftarkan ke sekolah swasta. Sementara itu, Kepala SMAN 1 Labuhanratu, Mulyadi, menjelaskan sekolah menerima 324 siswa dari total 430 pendaftar pada SPMB 2026.

Kuota penerimaan terdiri atas jalur domisili 30 persen, afirmasi 30 persen, prestasi 35 persen, dan mutasi 5 persen. Mulyadi menegaskan seluruh proses penerimaan telah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Dia memastikan sekolah hanya menjalankan mekanisme seleksi sesuai aturan yang berlaku.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya