Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan pembayaran kripto BitPay melalui anak perusahaan di Eropa telah mendapatkan otorisasi sebagai penyedia layanan aset kripto atau crypto-asset service provider (CASP) oleh regulator Belanda.
Mengutip Yahoo Finance, ditulis Sabtu, (18/7/2026), persetujuan itu diberikan oleh the Dutch Authority for the Financial Markets (AFM) berdasarkan Peraturan Pasar Aset Kripto Uni Eropa atau the EU Markets in Crypto-Assets Regulation (MiCA).
Advertisement
Perusahaan itu menggambarkan lisensi tersebut sebagai “titik pertumbuhan signifikan” dalam kemampuan melayani pelanggan Eropa. BitPay mengatakan, otorisasi MiCA akan memungkinkan untuk mendukung layanan pembayaran aset kripto yang diatur di seluruh Uni Eropa (UE).
Menurut perusahaan, cakupannya meliputi pemrosesan pembayaran, pembayaran lintas batas, pembelian, penjualan, dan pertukaran yang didukung mitra.
Bagi konsumen, lisensi tersebut memperluas akses ke alat untuk membelanjakan dan mengelola aset digital. Perusahaan menambahkan, pembelian, penjualan, dan pertukaran akan tersedia melalui mitra BitPay.
BitPay Europe Chief Compliance Officer, Thom de Jong mengatakan, menerima otorisasi MiCA dari AFM merupakan tonggak penting bagi BitPay. Selain itu, memperkuat kemampuan perseroan untuk melayani bisnis dan konsumen dengan layanan aset digital yang teregulasi di seluruh Uni Eropa.
"MiCA menciptakan kerangka kerja terpadu untuk inovasi kripto yang bertanggung jawab di seluruh Eropa, dan otorisasi ini menambah validasi kuat atas pendekatan kami yang mengutamakan kepatuhan bagi pelanggan kami,” tutur dia.
BitPay mengatakan, otorisasi Eropa ini menambah cakupan regulasi yang sudah ada, termasuk lisensi pengirim uang dan persetujuan lainnya di berbagai yurisdiksi.
Eropa Jadi Wilayah Terpenting
Kepala BitPay Eropa, Jonathan Arler mengatakan, Eropa adalah salah satu wilayah terpenting untuk masa depan pembayaran.
"Dari Amsterdam, BitPay kini berada di posisi untuk mendukung pedagang, mitra, dan konsumen seiring meningkatnya permintaan akan cara praktis untuk menerima, memindahkan, mengelola, dan membelanjakan aset digital,” tutur dia.
Didirikan pada 2011, BitPay mendefinisikan dirinya sebagai "salah satu perusahaan mata uang kripto tertua". Perusahaan ini beroperasi di Amerika Utara dan Eropa dan telah mengumpulkan lebih dari US$ 70 juta atau Rp 1,25 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 17.990) dana dari berbagai investor.
Perusahaan tersebut berencana terus berinvestasi dalam operasi, kemitraan, dan infrastruktur pembayaran yang teregulasi di Eropa. Perusahaan menyatakan, tujuannya adalah untuk membuat kripto "lebih praktis dan mudah diakses" bagi bisnis dan konsumen di seluruh Uni Eropa.
Pada Mei, anak perusahaan Eropa dari penyedia infrastruktur aset digital zerohash memperoleh lisensi Lembaga Uang Elektronik (EMI) dari bank sentral Belanda.
"Unit Eropa BitPay memenangkan persetujuan MiCA untuk mendukung pembayaran lintas batas Uni Eropa" awalnya dibuat dan diterbitkan oleh Electronic Payments International, sebuah merek milik GlobalData.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.