Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan pengawas sekaligus pengelola SPBU Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, berinisial DY (43), sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan niaga BBM subsidi jenis Pertalite.
Kasus ini terungkap setelah video dugaan penyelewengan BBM subsidi di SPBU tersebut viral di media sosial.
Advertisement
Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Rudy Prawira mengatakan, DY ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan pada 9-14 Juli 2026.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan enam saksi yang menguatkan adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi jenis Pertalite," kata Rudy, Jumat (17/7/2026).
Kasus bermula pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 00.02 WIB ketika warga mendatangi SPBU Pekon Sidomulyo karena mencurigai adanya pengisian BBM subsidi ke dalam jeriken.
Saat warga memasuki area SPBU, dua orang yang diduga operator melarikan diri. Warga kemudian menemukan sejumlah jeriken di lokasi dan merekam kejadian tersebut hingga videonya beredar luas di media sosial.
Hasil penyelidikan menunjukkan polisi menemukan enam jeriken berkapasitas 35 liter yang telah berisi Pertalite subsidi serta sembilan jeriken kosong yang diduga akan digunakan untuk menampung BBM.
"BBM tersebut diduga akan diperjualbelikan di luar mekanisme yang berlaku. Aktivitas itu diduga dilakukan atas perintah tersangka selaku pengawas sekaligus pengelola SPBU," ujar Rudy.
Barang Bukti
Selain jeriken, penyidik juga menyita dua lembar laporan meteran penjualan SPBU tertanggal 6 dan 7 Juli 2026 sebagai barang bukti.
DY dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, menyita barang bukti tambahan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan ahli dari BPH Migas untuk proses hukum lebih lanjut.