Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah, resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026). Agenda persidangan perdana tersebut masih berfokus pada pemeriksaan identitas para pihak serta kelengkapan administrasi sebelum memasuki tahapan mediasi.
Dalam persidangan tersebut, Ruben Onsu tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya. H. A. Thomas menjelaskan bahwa kliennya berhalangan hadir karena memiliki pekerjaan yang tidak dapat diwakilkan.
Advertisement
"Sidang hari ini berjalan dengan lancar, alhamdulillah ya. Sidang pertama pastinya terkait dengan pemeriksaan identitas dari para pihak, penggugat dan juga tergugat. Tadi sudah dilakukan pemeriksaan, baik pemeriksaan dari prinsipal maupun dari kuasa penggugat dan juga tergugat," ujar H. A. Thomas saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
"Tapi oleh karena klien yaitu Ruben belum bisa menghadiri karena ada agenda yang tidak bisa diwakilkan, sehingga kami selaku tim kuasa hukumnya yang menghadiri terhadap sidang dari hari ini, gitu," sambungnya.
Gugatan untuk Kepastian Hukum Hak Asuh Anak
H. A. Thomas menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Ruben Onsu bertujuan memperoleh kepastian hukum mengenai hak asuh anak pascaperceraian dengan Sarwendah. Langkah hukum tersebut disebut sebagai upaya untuk memperjelas status legal terkait hak asuh anak.
"Betul, betul. Gugatan hak asuh ini memang untuk Ruben dalam legalitas terhadap hak asuh anaknya. Betul seperti itu," tegasnya.
Thomas juga menyampaikan pesan Ruben Onsu yang tetap ingin memperjuangkan haknya sebagai ayah kandung di hadapan hukum.
"Kemudian untuk dari Ruben ya, terutama pesan dari Ruben, Ruben tetap memperjuangkan haknya sebagai ayah kandung, gitu," ucapnya.
Mediasi Akan Dijadwalkan Setelah Penunjukan Mediator
Setelah sidang perdana selesai digelar, majelis hakim telah menunjuk hakim mediator untuk memfasilitasi proses mediasi antara Ruben Onsu dan Sarwendah. Jadwal mediasi nantinya akan ditentukan setelah kedua belah pihak bertemu dengan mediator.
"Agenda mediasinya nanti akan ditentukan oleh mediator nanti. Dan tadi mediator sudah dipilih pas saat persidangan. Nanti ketika kita sudah bertemu mediator dari pihak penggugat dan pihak tergugat, nanti kita akan menentukan tanggal untuk mediasi. Seperti itu," pungkas William Bayakta.