Sutradara Film Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Sutradara Film di Konawe Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Telusuri Adanya Korban Lain

oleh FauzanDiterbitkan 15 Juli 2026, 17:28 WIB
Sutradara Film di Konawe Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Telusuri Adanya Korban Lain

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe menetapkan seorang sutradara film lokal berinisial AE (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun. Polisi menduga tersangka melakukan perbuatannya sebanyak dua kali terhadap korban di sebuah rumah produksi a di Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Konawe melakukan penyelidikan intensif menindaklanjuti laporan yang diterima dari keluarga korban. Tim yang dipimpin Kanit URC AIPTU Supahmil kemudian mengamankan AE pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 19.40 Wita.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode Muhammad Jefri Hamzah, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan awal, penyidik menetapkan AE sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

"AE sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Jefri, Rabu (15/7/2026).

 

Kronologi Pencabulan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan dugaan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali selama Juni 2026. Kejadian pertama berlangsung pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 Wita di posko film atau rumah produksi di Kecamatan Unaaha. Saat itu korban bersama pelaku dan beberapa rekannya sedang beristirahat setelah mengikuti aktivitas produksi film.

Peristiwa serupa kembali terjadi dua pekan kemudian, tepatnya pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 Wita di lokasi yang sama.

Menurut Jefri, pada kedua kejadian tersebut korban sedang tertidur ketika tersangka diduga melancarkan aksinya. Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan adanya dugaan unsur bujuk rayu dan paksaan yang dilakukan tersangka terhadap korban.

"Kedua peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi saat korban tengah tertidur," ungkap Jefri.

Kasat Reskrim menjelaskan, perkara ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polres Konawe hingga akhirnya penyidik melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka.

Saat ini penanganan perkara dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Konawe. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang pernah mengalami tindakan serupa.

"Kasus ini kini tengah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Konawe. Polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui apakah ada korban lain dari tindakan tersangka," ujar Jefri.

Sementara itu, Kapolres Konawe AKBP Noer Alam menegaskan jajarannya berkomitmen menangani setiap perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Seluruh proses penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban serta asas praduga tak bersalah bagi tersangka selama proses peradilan berlangsung.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui ataupun mengalami tindak pidana serupa. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mengungkap kasus kekerasan seksual sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada para korban," ucap Noer Alam.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya