Korupsi Bapenda Pringsewu, Dua Tersangka Ditahan

Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 15 Juli 2026, 17:25 WIB
Kejari Pringsewu menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan jasa konsultansi pendataan SPPT PBB-P2 pada Bapenda. (Liputan6.com/Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan jasa konsultansi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021-2022.

Kedua tersangka yakni AD selaku Direktur PT GeoMosaic Indonesia dan AA yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saat proyek berjalan, sekaligus Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Kabupaten Pringsewu periode 2020-2024.

Kepala Kejari Pringsewu, Anggiat AP Pardede mengatakan, sebelumnya keduanya diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, status keduanya dinaikkan menjadi tersangka.

"Berdasarkan hasil penyidikan, tim menyimpulkan telah terdapat alat bukti yang cukup, sehingga status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultansi pendataan SPPT PBB-P2 pada Bapenda Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021-2022," kata Anggiat, Rabu (15/7/2026).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AD dan AA langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, terhitung sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2026.

Menurut Anggiat, penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah kemungkinan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.

"Penahanan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan serta mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama proses penyidikan berlangsung," jelasnya.

 

Penyidik Lakukan Penggeledahan

Dalam mengusut perkara tersebut, penyidik Kejari Pringsewu sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi berdasarkan surat perintah penggeledahan.

Lokasi yang diperiksa meliputi Kantor Bapenda Kabupaten Pringsewu, ruang kerja dan gudang arsip, rumah mantan Kepala Bidang Pendapatan selaku PPTK, hingga sejumlah tempat lain yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penggeledahan dilakukan untuk mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan proyek jasa konsultansi pendataan SPPT PBB-P2 Tahun Anggaran 2021-2022.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai dakwaan subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Anggiat menegaskan, penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

"Penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup," kata dia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya