Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 51 saham masuk dalam kategori high shareholding concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan tinggi dari sebelumnya 14 saham. Hal ini seiring terdapat 37 saham baru yang masuk kategori HSC setelah BEI menambah kriteria untuk kategori saham HSC.
Mengutip Antara, Selasa, (14/7/2026), BEI menambahkan kriteria Price Impact Ratio dalam menetapkan saham-saham berkapitalisasi pasar di atas Rp 10 triliun masuk kategori HSC.
Advertisement
"Atas saham-saham yang memiliki Price Impact Ratio yang tinggi akan dilakukan screening atas indikasi ada atau tidaknya High Shareholding Concentration,” kata Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik di Gedung BEI.
Jeffrey menuturkan, Price Impact Ratio yakni memperhitungkan perubahan harga saham itu terhadap velocity-nya, yang mana dihitung dari rata-rata volume transaksi terhadap jumlah saham yang ada di public (free float).
Hal ini berarti, saham-saham yang aktivitas volume transaksinya rendah tentu akan menghasilkan velocity yang rendah, dan dengan velocity yang rendah, tetapi perubahan harganya yang besar, tentu akan menghasilkan Price Impact Ratio yang tinggi.
"Atas saham-saham inilah kami akan melakukan screening terhadap potensi ada atau tidaknya High Shareholding Concentration. Tentu trigger factors lain yang terkait dengan kegiatan pengawasan itu akan tetap dilakukan,” kata Jeffrey.
Terkait kriteria Price Impact Ratio terhadap seluruh saham dengan kapitalisasi di atas Rp 10 triliun, Jeffrey mengatakan, akan dilakukan secara periodik dalam tiga bulan mengikuti siklus evaluasi indeks utama di BEI.
Seiring kriteria baru tersebut, Jeffrey mengatakan, terdapat 37 saham baru masuk dalam kategori HSC, sehingga total saham kategori HSC saat ini menjadi sebanyak 51 saham, dari sebelumnya 14 saham.
BEI akan segera mengumumkan sebanyak 51 saham kategori HSC tersebut dalam waktu dekat.
"Ini adalah bagian dari reformasi berkelanjutan yang terus kita lakukan untuk memastikan transaksi yang teratur wajar dan efisien terus kita hadirkan di Bursa Efek Indonesia," tutur dia.
BEI: 327 Emiten Belum Penuhi Aturan Free Float 15%
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan berupaya mendukung upaya pemenuhan free float atau saham beredar di publik perusahaan tercatat atau emiten. Seiring hal itu, BEI juga menyampaikan 327 perusahaan tercatat (emiten) atau sekitar 35,82% belum memenuhi ketentuan minimum free float sebesar 15% hingga akhir Mei 2026.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Saidu Solihin mengatakan, BEI akan terus memperbarui data, setelah menerima Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Saham per 30 Juni 2026 yang wajib disampaikan paling lambat 10 Juli 2026.
"Berdasarkan data sementara dari Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat per 31 Mei 2026, terdapat sejumlah 327 perusahaan tercatat atau sekitar 35,82 persen yang belum memenuhi ketentuan minimum free float 15 persen. Jumlah ini relatif tidak banyak berubah dari periode 31 Maret 2026 yaitu 323 perusahaan tercatat,” kata Saidu kepada wartawan Kamis, 9 Juli 2026, dikutip dari Antara, Jumat, (10/7/2026).
Untuk mendorong pemenuhan ketentuan free float, BEI telah melakukan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi perubahan Peraturan I-A, penyampaian pengingat masa transisi kepada emiten, hingga sosialisasi rutin bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan free float.
Selain itu, BEI telah membentuk Satgas Monitoring Free Float yang melibatkan BEI, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI).
“Bursa terus mendukung upaya pemenuhan free float perusahaan tercatat,” ujar Saidu.
BEI Gelar Paparan Publik Emiten September 2026
BEI akan kembali menggelar Public Expose Live pada September 2026, serta roadshow perusahaan tercatat kepada investor di dalam dan luar negeri mulai Agustus 2026 guna mendorong peningkatan kepemilikan publik.
BEI memberikan masa transisi yang memadai bagi emiten untuk memenuhi ketentuan minimum free float, dengan pemenuhan dilakukan secara bertahap sesuai dengan nilai kapitalisasi saham per 31 Maret 2026.
Emiten dengan nilai kapitalisasi pasar minimum Rp5 triliun, dan sampai saat ini memiliki tingkat free float di bawah 12,5 persen, wajib memenuhi jumlah saham free float sebesar 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027, dan memenuhi ketentuan saham free float sebesar 15 persen paling lambat 31 Maret 2028.
Kemudian, emiten yang saat ini memiliki tingkat free float sebesar 12,5 persen sampai 15 persen, wajib memenuhi ketentuan saham free float sebesar 15 persen paling lambat pada 31 Maret 2027.
Sementara itu, emiten dengan nilai kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun, dapat melakukan pemenuhan saham free float sebesar 15 persen paling lambat pada 31 Maret 2029.