Ketua KPU Indramayu Diperiksa Polisi

Ketua KPU Indramayu Kurdi Sutrisna diperiksa selama empat jam oleh tim penyidik Polres Indramayu. Pemeriksaan itu berkaitan dengan penggelembungan suara di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jabar.

oleh Liputan6Diterbitkan 22 Juli 2004, 14:14 WIB
Liputan6.com, Indramayu: Ketua Komisi Pemilihan Umum Indramayu Kurdi Sutrisna diperiksa tim penyidik Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat, Rabu (21/7), selama empat jam. Pemeriksaan itu berkaitan dengan penggelembungan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, pada pemilihan presiden 5 juli silam.

Menurut Kurdi, pemeriksaan tersebut bersifat klarifikasi mengenai penambahan suara yang dilakukan bukan warga Ma`had Al-Zaytun. Selaku Ketua KPU Indramayu, Kurdi menyampaikan kronologis kasus Al-Zaytun apa adanya sehingga dapat memudahkan polisi menyelesaikan kasus tersebut.

Di tempat terpisah, penyidik Kepolisian Daerah Jabar memeriksa Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Gantar, Sudirman Ganda Atmaja, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Desa Mekarjaya, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Gantar. Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus Al-Zaytun.

Beberapa waktu silam, Kurdi Sutrisna bersama seorang anggotanya, Agung Mardianto, datang memenuhi undangan Panwaslu Jabar untuk mengklarifikasi kasus dugaan mobilisasi massa di Ma`had Al-Zaytun [baca: Panwaslu Jabar Mengundang Perwakilan KPU Indramayu]. Acara itu berlangsung selama enam jam di ruangan terpisah.(TOZ/Ridwan Pamungkas)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya