Liputan6.com, Sampang - Terkait kasus seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Sampang Madura, Jatim, diperkosa 27 pria. Polda dan Pemprov Jatim menjamin pendampingan psikologis korban untuk mengurangi dampak trauma hebat yang dialaminya.
Kapolres Sampang AKBP Hartono, Selasa (14/7/2026) mengatakan, pendampingan oleh Polda Jatim dan Dinsos Pemprov Jatim itu dilakukan, karena korban mengaku sangat trauma setelah kejadian tersebut.
Advertisement
"Tim dari kedua institusi ini sudah mendatangi rumah korban, bahkan yang bersangkutan sudah dua kali menjalani pemeriksaan psikiater sebagai bagian dari upaya pemulihan trauma," katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan tim Reskrim Polres Sampang, dugaan tindak pidana kekerasan seksual itu terjadi secara berulang-ulang pada Februari hingga Mei 2026.
"Dugaan kami, korban mengalami ancaman sehingga tidak berani melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga, sehingga butuh waktu lama, sebelum akhirnya kasus ini terungkap," katanya.
Sebanyak 27 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, 13 orang telah ditangkap, sedangkan 14 orang lainnya masih buron.
"Polres Sampang telah berkoordinasi dengan polres-polres lain di Madura untuk bisa membantu mempercepat pencarian tersangka lainnya, bahkan Polda Jatim juga turun tangan," katanya.
Kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur ini bermula pada Februari 2026 ketika korban berada seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang.
Korban kemudian diajak berkenalan oleh sejumlah pelaku, dibujuk, diancam, serta dipaksa mengikuti keinginan mereka. Polisi juga menduga korban dicekoki minuman keras sebelum mengalami kekerasan seksual.
Menurut hasil penyidikan Polres Sampang, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di tiga lokasi, yakni Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka pada Senin (30/6/2026), dua tersangka pada Kamis (2/7/2026), satu tersangka pada Jumat (3/7/2026), dan dua tersangka lainnya pada penangkapan berikutnya sehingga total tersangka yang diamankan menjadi 12 orang.
Kemudian pada Senin (13/7/2026) polisi menangkap lagi seorang pelaku, sehingga total tersangka yang ditangkap sebanyak 13 orang, sedangkan 14 orang lainnya masih buron.
Terkait kejadian ini, Kapolres Sampang AKBP Hartono mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta meminta para pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri kepada kepolisian.
Daftar 13 Tersangka
Ke-13 tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), AP (15), dan W (17).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.