Camat Boyolali Dicopot Usai Kirim Video Asusila ke Wanita 19 Tahun

Wanita tersebut merupakan mantan karyawan.

oleh Merdeka.comDiterbitkan 14 Juli 2026, 07:43 WIB
Ilustrasi ASN

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah mencopot salah satu camat berinisial D dari jabatannya. Pencopotan dilakukan setelah yang bersangkutan diduga mengirimkan video yang tidak pantas kepada mantan karyawan di lingkup kecamatan.

Informasi pencopotan ini beredar sejak Kamis malam (9/7/2026). Dalam video yang beredar, terlihat camat tersebut mengirim pesan berisi video kepada mantan karyawan perempuan, berinisial TA (19), pada 30 Maret 2026. Namun D mengklaim hal tersebut sebagai salah kirim.

Sekda Boyolali M Syawalludin menyampaikan bahwa tindakan tersebut melanggar kode etik ASN dan norma kesusilaan. Untuk menjaga marwah pemerintahan, Pemkab memutuskan untuk mencopot camat tersebut dari jabatannya.

"Kami sudah menerima laporan dan melakukan klarifikasi. Hasilnya, yang bersangkutan terbukti melanggar dan kami copot dari jabatan camat. Proses selanjutnya akan mengikuti aturan kepegawaian yang berlaku," kata Syawalludin, Senin (13/7/2026).

Sekda atas nama pemerintah setempat mengaku menyesalkan perbuatan yang dilakukan oleh salah satu camat tersebut. Dikatakannya, perbuatan pejabat di lingkungan Pemkab Boyolali terbongkar setelah korban melaporkannya.

“Ini sikap Bapak Bupati, bahwa yang bersangkutan kita periksa. Sekaligus per tanggal 13 Juli kita lakukan pemberhentian (sementara) yang bersangkutan dari jabatannya,” tegasnya.

 

Syawalludin menambahkan, keputusan pemberhentian tersebut setelah dilakukan kajian bersama lintas sektoral. Hal tersebut untuk memberikan kepastian hukum dan sebagai upaya menanggapi keresahan masyarakat. Menurutnya, pelaku melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

"Pemeriksaan secara formal telah dilakukan oleh Inspektorat pada hari Senin 13 Juli sekira jam 9.00 WIB dan diikuti SK (Surat Keputusan) Pemberhentian," tandasnya.

Sekda Syawalludin menegaskan, pencopotan ini berstatus pemberhentian sementara. Hal tersebut dilakukan untuk kelancaran proses pemeriksaan lanjutan.

"Pemberhentian sifatnya sementara demi kelancaran pemeriksaan selanjutnya. Secara aturan normatif kepegawaian, kita tidak boleh langsung memecat secara permanen tanpa melalui prosedur pemeriksaan berkala dari Inspektorat, apalagi jika belum ada keputusan hukum tetap dari pengadilan,” ungkapnya.

Pemkab Boyolali, lanjut Sekda, sudah menunjuk pelaksana harian (Plh) yakni Kabag Tata Pemerintahan Setda Boyolali, Ning Martuti sebagai PLH Camat.

Terkait korban, Sekda mengatakan, Pemkab Boyolali memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi. Sejak Rabu lalu, DP2KBP3A melalui Bidang Perlindungan Anak telah menerjunkan tim untuk melakukan pendampingan ketat dan asesmen komprehensif terhadap TA.

“Pendampingan ini bertujuan memberikan perlindungan dari segala bentuk ancaman atau intimidasi, memberikan bantuan psikologis, serta menyiapkan solusi lain yang diperlukan korban,” pungkasnya.

Reporter: Merdeka.com/Arie Sunaryo

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya