Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai kaidah hukum. Menurutnya, profesionalisme, transparansi, dan keadilan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Hal itu disampaikan Yusril saat kunjungan kerja di Sumedang, Jawa Barat, Senin (13/7/2026). Dia menekankan aparat penegak hukum harus bersikap ekstra hati-hati dalam menangani perkara tersebut agar proses penyidikan berjalan objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Advertisement
"Memang diperlukan sikap ekstra hati-hati. Ketika para jaksa menerima penyerahan perkara ini untuk melakukan penyidikan lanjutan setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka tetap harus memegang teguh kaidah-kaidah hukum terkait penegakan hukum di bidang korupsi," kata Yusril.
Dia menegaskan setiap lembaga penegak hukum harus menjalankan kewenangannya sesuai aturan. Dengan demikian, proses hukum dapat berlangsung secara profesional sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
"Ini merupakan ujian yang berat bagi kita. Tetapi sebagai kenyataan yang tidak dapat kita tolak, harus dihadapi dengan keteguhan, keberanian, dan keyakinan bahwa hukum harus ditegakkan untuk membangun kepercayaan seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.
Yusril juga mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi latar belakang pihak yang diperiksa, termasuk jika yang bersangkutan merupakan pejabat atau mantan pejabat lembaga penegak hukum.
"Sekarang polisi sudah menyerahkannya kepada jaksa. Jaksa harus mematuhi semua aturan dalam menegakkan hukum ini, walaupun yang disidik adalah mantan pejabat kejaksaan sendiri," katanya, dikutip dari Antara.
Menurut Yusril, penanganan perkara terhadap pejabat maupun mantan pejabat lembaga negara bukan hal baru. Dia menyebut proses serupa juga pernah dilakukan terhadap sejumlah tokoh dari institusi penegak hukum lainnya.
Karena itu, Yusril mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal jalannya proses hukum agar tetap objektif, sesuai kewenangan masing-masing lembaga, serta berlandaskan aturan yang berlaku.
Febrie Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
Sebelumnya, penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie diduga terseret penanganan perkara rasuah PT Asabri dan kasus lainnya.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto menyampaikan penetapan itu dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
Menurut Totok, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, serta menggelar perkara sebelum menetapkan status hukum.
"Kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok di Kejagung, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.
Akibat perbuatannya, Febrie dijerat Pasal 12D, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau ketentuan yang kini diatur dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Adapun Febrie disangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kini, kasus Febrie sudah dilimpahkan dari Polri ke Kejagung. Bahkan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mencekal Febri ke luar negeri.