Keaslian Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Mulai Diuji

Polri bersama Pegadaian melakukan pemeriksaan 74 kilogram emas sitaan.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 13 Juli 2026, 16:41 WIB
Barang bukti uang ratusan miliar rupiah dan emas 74 kg di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (KLY/ Budi Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Emas batangan seberat 74 kilogram yang disita penyidik gabungan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait tiga dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mulai diuji.

"Hari ini penyidik dari Joint Investigation bersama penyidik dari Kejaksaan Agung dan Pegadaian akan melakukan uji terkait barang bukti emas yang ditemukan 74 keping atau setara 74 kilogram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut dia, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyerahan barang bukti dan berkas perkara yang dilakukan secara bertahap kepada Kejaksaan Agung.

"Ujinya nanti dilakukan di lab, hasilnya akan disampaikan dalam satu atau dua hari ini," jelas dia.

Selain emas, penyidik juga akan menguji keaslian uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), dan rupiah yang turut disita dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan pihak terkait, termasuk Bank Indonesia serta otoritas yang berwenang terhadap mata uang asing.

 

 

Sejumlah Aspek Diuji

Sementara itu, Kepala Departemen Operasional G-Lab PT Pegadaian Rubica Giovani Malewa menjelaskan, sejumlah aspek yang akan diperiksa terhadap emas tersebut.

"Yang diuji yang pertama kita identifikasi keasliannya. Yang kedua baru kita cari kualifikasinya yaitu kadarnya dan juga beratnya," ungkap dia.

Rubica menuturkan, pemeriksaan awal secara visual telah dilakukan terhadap 74 keping emas. Namun, seluruh barang bukti akan dibawa ke laboratorium untuk diuji secara teknis.

"Tadi sudah kami cek awal. Perkiraan kami satu keping beratnya satu kilogram," kata dia.

Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU Tiga Kasus Kakap

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (KLY/ Budy Santoso)

Sebelumnya, Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara rasuah PT Asabri dan kasus lainnya.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Akibat perbuatannya, Febrie dijerat Pasal 12D, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau ketentuan yang kini diatur dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya