Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan bahwa rancangan aturan penyeragaman kemasan rokok berpotensi berdampak terhadap pekerja di sektor pertembakauan.
"Pekerja di sektor pertembakauan bisa menjadi korban dari Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang akan menerapkan kemasan rokok polos berwarna Pantone 448C," kata Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker, Decky Haedar Ulum, di Jakarta, Jumat (10/7), seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Menurutnya, industri hasil tembakau (IHT) merupakan sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja informal, yang mayoritas merupakan perempuan.
Ia menyebut, di tengah kondisi ekonomi saat ini, kontribusi IHT sangat besar, baik dari sisi penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau yang mencapai sekitar Rp 217 triliun maupun dari sisi penyerapan tenaga kerja.
"IHT adalah jangkar ekonomi yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Rancangan penyeragaman kemasan ini akan berdampak pada sekitar 1,2 juta orang, terutama pekerja sigaret kretek tangan (SKT). Mereka merupakan pekerja yang telah memiliki masa kerja puluhan tahun," jelas Decky.
Sebagai gambaran, Decky memaparkan, dalam satu lajur produksi di pabrik SKT rata-rata terdapat 400-500 tenaga kerja yang didominasi perempuan. Para pekerja tersebut juga menjadi tulang punggung keluarga.
"Jika setiap pekerja menghidupi tiga hingga empat orang, maka ada sekitar 2.000 orang yang bergantung pada IHT. Ketika rencana penyeragaman kemasan ini diteruskan dan berujung pada pemutusan hubungan kerja, pemerintah juga akan kesulitan menyerap kembali para pekerja SKT. Proses peningkatan keterampilan (upskilling) bagi mereka pun tidak mudah. Pada akhirnya, kondisi ini akan menjadi beban sosial," papar Decky.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar rencana penyeragaman kemasan rokok dipertimbangkan kembali sebelum diimplementasikan.
"IHT sangat krusial dalam penciptaan lapangan kerja. Kita harus memikirkan dan menyiapkan bersama strategi keluarnya (exit strategy)," kata Decky.
Sementara itu, Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI), Sudarto, menegaskan bahwa pekerja pertembakauan merupakan pihak yang paling terdampak oleh berbagai regulasi pemerintah.
Menurut dia, risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di sektor SKT, sangat tinggi.
"Pekerja SKT adalah pihak yang langsung menerima dampak dari rancangan penyeragaman kemasan rokok. Ingat, pekerja SKT adalah pekerja yang besaran upahnya dihitung per hari. Ketika kinerja industrinya merosot, otomatis upah yang diterima pekerja juga akan menurun," ujarnya.
Dengan demikian, dampak yang akan diterima pekerja akibat penyeragaman kemasan tersebut adalah berkurangnya upah hingga terjadinya PHK.
"Karena itu, rancangan aturan ini wajib mendapat perhatian serius dari pemerintah," ucapnya.
Sudarto menambahkan, rancangan regulasi seharusnya tidak bertentangan dengan upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
"Tolong benar-benar diperhatikan aspek ketenagakerjaan. Setidaknya prinsip keberimbangan harus dijaga. Kami berharap IHT diberi ruang untuk tumbuh, yang sekaligus memberikan ruang bagi peningkatan kesejahteraan tenaga kerja," imbuh Sudarto.