Kasus Suap Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Divonis 2 Tahun

Bos Blueray Cargo terbukti memberikan suap terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 2025-2026.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 10 Juli 2026, 17:32 WIB
Sidang vonis pemilik Blueray Cargo John Field di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Liputan6.com/Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Pemilik Blueray Cargo John Field divonis pidana selama 2 tahun usai terbukti memberikan suap terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 2025-2026.

Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien menyatakan John terbukti memberikan suap kepada pejabat Bea Cukai secara total Rp 91,77 miliar, bersama-sama dengan Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa John Field dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," kata Brelly saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026).

John Field dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana suap secara bersama-sama dengan dua petinggi Blueray Cargo Group lainnya, yakni Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo.

Mereka dinilai terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat DJBC Kementerian Keuangan dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 63 miliar agar mempermudah sekaligus mempercepat proses pengeluaran barang impor milik perusahaan dari pengawasan kepabeanan.

Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa terbukti menyerahkan uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain itu, ketiganya juga memberikan fasilitas hiburan serta barang-barang mewah senilai sekitar Rp 1,845 miliar.

Suap miliaran rupiah tersebut diberikan kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.

Majelis hakim mengatakan pemberian tersebut bertujuan agar para pejabat Bea Cukai membantu mempercepat proses keluarnya barang impor milik Blueray Cargo Group. Perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dalam rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026 di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bali.

Atas perbuatannya, John Field dan para terdakwa lainnya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana beserta ketentuan terkait lainnya.

Namun vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada John Field tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya meminta agar John Field dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya