Kuasa Hukum Herawati Sebut Hasil Visum Perkuat Dugaan Penganiayaan oleh Erin

Kuasa hukum Herawati menilai hasil visum dan keterangan para saksi menjadi bukti kuat dalam penyidikan dugaan penganiayaan yang dilaporkan terhadap Erin.

oleh Wulan Noviarina AnggrainiDiterbitkan 10 Juli 2026, 16:54 WIB
Deolipa Yumara kuasa hukum ART Erin di kasus dugaan penganiayaan (© KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan mantan asisten rumah tangga (ART), Herawati, terhadap Rien Wartia Trigina alias Erin terus bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan. Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, kuasa hukum Herawati, Deolipa Yumara, optimistis alat bukti yang telah dikumpulkan sudah cukup kuat untuk mengungkap perkara tersebut.

Menurut Deolipa, pemeriksaan lanjutan yang dijalani kliennya juga berjalan lancar. Ia menilai hasil visum, keterangan saksi, hingga bukti fisik yang telah diserahkan menjadi dasar penting dalam proses penyidikan.

"Mengingat perkara ini sebenarnya sederhana dan pembuktiannya juga mudah, visumnya juga ada, saksi-saksi juga sudah menerangkan. Jadi ada potensi terlapor akan menjadi dalam posisi tersangka, tapi nanti setelah gelar perkara," ujar Deolipa Yumara saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).


Penyidik Tak Hanya Andalkan CCTV

Rieke Diah Pitaloka dan Deolipa Yumara berdiri di depan mantan ART Erin (© KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi)

Deolipa mengatakan penyidik tidak hanya berpatokan pada rekaman CCTV untuk membuktikan dugaan penganiayaan tersebut. Menurutnya, alat bukti lain justru memiliki peran yang lebih besar dalam mengungkap perkara.

"Penyidik tidak akan berfokus kepada CCTV, tapi lebih berfokus kepada keterangan-keterangan, kesaksian, visum, dan bukti-bukti fisik yang ada. Pembuktian itu nggak perlu rumit-rumit pakai CCTV," jelasnya.

Ia menambahkan, rekaman CCTV di lingkungan rumah biasanya juga memiliki masa penyimpanan yang terbatas sehingga tidak selalu dapat dijadikan alat bukti utama.

"Biasanya CCTV kalau di dalam suatu wilayah rumah tangga itu dia punya daya tahan cuman dua minggu sampai satu bulan, selebihnya kehapus kan," katanya.


Herawati Ikuti Proses Hukum

Sementara itu, Herawati memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik. Ia mengaku akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk menunggu hasil gelar perkara.

"Kalau masalah penetapan tersangka, saya belum tahu. Kita ikut prosedur saja yang ada," pungkas Herawati.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya