Wardatina Mawa Resmi Cerai dari Insanul Fahmi, Hak Asuh Anak Dikabulkan

Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengabulkan gugatan cerai Wardatina Mawa terhadap Insanul Fahmi. Selain hak asuh anak, majelis hakim juga menetapkan nafkah anak.

oleh Wulan Noviarina AnggrainiDiterbitkan 10 Juli 2026, 15:28 WIB
Wardatina Mawa sambangi Polda Metro Jaya, Kamis (4/12/2025), untuk jalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap sang suami, Insanul Fahmi, dan IR.

Liputan6.com, Jakarta - Rumah tangga Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi resmi berakhir di meja hijau. Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Mawa sekaligus menetapkan hak asuh anak berada di tangan sang selebgram.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (8/7/2026). Selain mengabulkan perceraian, majelis hakim juga mewajibkan Insanul Fahmi memberikan nafkah anak sebesar Rp3 juta setiap bulan, serta membayar mut'ah dan nafkah iddah.

"Putusan tadi dari Majelis Hakim itu menerima gugatan penggugat sebagian. Pertama, perceraian dikabulkan. Yang kedua, hak asuh anak dikabulkan," ujar kuasa hukum Mawa, Muhammad Idrus, saat diwawancarai melalui Zoom, Kamis (9/7/2026).


Insanul Fahmi Wajib Bayar Nafkah Anak dan Mut'ah

Wardatina Mawa. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com)

Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan Insanul Fahmi berkewajiban membayar nafkah anak sebesar Rp3 juta per bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan memberikan mut'ah senilai Rp46,2 juta serta nafkah iddah sebesar Rp30 juta.

"Kemudian menetapkan nafkah anak sebesar Rp3 juta. Lalu kemudian mut'ah sebesar Rp46.200.000 dan iddah sebesar Rp30 juta," lanjut Idrus.

Menurutnya, putusan tersebut mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan pihak Wardatina Mawa dalam gugatan cerai.


Wardatina Mawa Menangis Haru Usai Mendengar Putusan

Wardatina Mawa. (Foto: M. Altaf Jauhar)

Muhammad Idrus mengungkapkan kliennya tak kuasa menahan haru setelah mengetahui hasil persidangan. Wardatina disebut telah menunggu putusan tersebut sejak mengajukan gugatan cerai pada Februari 2026.

"Ya waktu saya kabarkan ke pihak Mawa, ya agak terharu dia dengan hasil putusan tersebut. Terharu karena yang ditunggu-tunggunya dari bulan dua sampai saat ini ada hasilnya. Sangat-sangat terharu dia sampai meneteskan air mata," tuturnya.


Sempat Terkendala Sistem e-Court

Wardatina Mawa. (Foto: M. Altaf Jauhar)

Di sisi lain, Idrus menjelaskan tim kuasa hukum sempat mengalami kendala saat hendak mengambil salinan putusan. Gangguan pada sistem e-court membuat dokumen putusan tidak dapat diakses secara elektronik sehingga mereka harus mengambilnya langsung ke pengadilan.

"Kemarin itu dari awal persidangan secara e-litigasi. Nah, memang ada masalah di e-court kami, jadi putusannya nggak bisa diambil. Baru tadi secara manual kita ambil," jelasnya.

Dengan putusan tersebut, Wardatina Mawa resmi memperoleh hak asuh anak. Sementara Insanul Fahmi diwajibkan memenuhi nafkah anak setiap bulan sesuai amar putusan, di samping membayar mut'ah dan nafkah iddah yang telah ditetapkan majelis hakim.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya