Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap pria berinisial GV yang diduga merusak spion mobil di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Aksi pelaku sebelumnya viral di media sosial.
Panit V Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nurul Farouq Fadillah mengatakan GV ditangkap di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Kramat Raya, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (9/7) sekitar pukul 21.45 WIB.
Advertisement
"Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Nurul di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Nurul menjelaskan peristiwa itu bermula saat korban mengendarai mobil di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara. Ketika korban berbelok, pelaku diduga tersulut emosi karena merasa tidak diberi jalan.
Pelaku kemudian mengadang mobil korban, turun dari kendaraannya, lalu menuduh korban telah menabrak mobilnya. Adu mulut pun tak terhindarkan.
Dalam kondisi emosi, pelaku diduga mematahkan kaca spion kanan mobil korban, menekuk dua wiper, serta merusak bagian bodi kendaraan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta dan melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Utara.
Motif Pelaku
Nurul mengatakan pelaku berhasil ditangkap setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) hingga mengidentifikasi pelaku.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Calya berwarna silver, satu kaus hitam, sepasang sandal hitam, dan satu telepon seluler.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi perusakan tersebut diduga dipicu emosi sesaat saat berkendara.
Atas perbuatannya, GV dijerat Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.