Jampidsus Akui Rumahnya di Sentul Digeledah Polisi

Dalam penggeledahan di rumah tersebut, polisi menyita emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 10 Juli 2026, 11:27 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, Jumat (10/7) (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengakui rumah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, Kabupaten Bogor, yang digeledah polisi merupakan milik pribadinya dan telah dimiliki sejak lama. Dalam penggeledahan di rumah tersebut, polisi menyita emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.

"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Meski mengakui kepemilikan rumah tersebut, Febrie enggan menjelaskan lebih jauh mengenai temuan barang bukti tersebut. Dia meminta agar pertanyaan terkait hasil penggeledahan ditujukan kepada penyidik kepolisian.

"Mengenai uang, kan tadi sudah saya jelaskan. Yang ditemukan itu ada pemiliknya, ada kegiatannya, ada orang-orang yang melakukan kegiatan itu yang juga bisa ditanya. Kemudian ada beberapa bangunan yang bisa dicek," ujar Febrie.

Febrie menegaskan seluruh hal yang berkaitan dengan temuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Namun, menurut dia, penjelasan mengenai hal itu akan disampaikan melalui mekanisme proses hukum, bukan dalam forum konferensi pers.

 

13 Lokasi Digeledah

Rumah di Sentul bukan satu-satunya lokasi yang digeledah. Sejak Rabu (8/7/2026), tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 13 lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor.

Sasarannya meliputi kantor perusahaan, rumah pribadi, apartemen, hingga tempat usaha. Lokasi tersebut antara lain PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat; Kantor Pusat PT CBS di Penjaringan, Jakarta Utara; PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat; rumah MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan; serta Kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan.

Selain itu, penyidik juga menggeledah Koin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan; rumah TK di Mega Kuningan, Jakarta Selatan; kantor Grup DMG/CP di Kuningan, Jakarta Selatan; PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan; rumah DR di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; rumah MILDK di Apartemen Pacific Place; serta rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang saling berkaitan.

"Penggeledahan dilakukan di 13 lokasi," kata Budi.

Tiga perkara yang diusut meliputi dugaan korupsi penanganan blackout batu bara di PLN, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025. Penyidik juga mendalami dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya