Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, melakukan koordinasi dalam rangka pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN. Salah satu fokus pembahasan soal perubahan desil pada penerima program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Gus Ipul menjelaskan, data bersifat dinamis dikarenakan setiap hari terdapat masyarakat yang meninggal dunia, menikah, berpindah tempat, maupun lahir. Sehingga proses pemutakhiran menjadi hal yang krusial.
Advertisement
Dia menjelaskan perubahan posisi desil bisa terjadi murni karena pembaruan proporsional data kesejahteraan nasional. Bukan semata perubahan penghasilan keluarga yang bersangkutan.
"Jadi ini mungkin salah satu ya, dinamika yang ada di dalam data kita. Namun demikian tetap itu masih bisa dimutakhirkan, masih diberi kesempatan untuk dilakukan pemutakhiran," kata Gus Ipul saat konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Proses pemutakhiran dapat dilakukan melalui beberapa jalur. Pertama jalur formal melalui aplikasi SIKS-NG, melalui operator data di Desa/Kelurahan dan Dinsos. Kemudian, jalur partisipatif melalui kanal-kanal pemutakhiran yang bisa diakses secara mandiri seperti aplikasi Cek Bansos.
"Kementerian Sosial beserta BPS akan melakukan pemutakhiran. Pemutakhiran bisa dilakukan secara mandiri lewat aplikasi cek bansos atau datang ke kelurahan untuk bertemu dengan operator data desa atau dengan pendamping," ujarnya.
Gus Ipul menambahkan, DTSEN bukan satu-satunya kriteria tunggal dalam penetapan penerima program KIP-K. Hal tersebut termaktub dalam Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (PIP Dikti).
“Dan sekarang tidak perlu khawatir, sekali lagi masih ada jalur kedua yang bisa ditempuh untuk sementara. Jalur yang itu (ada) di dalam Pasal 9 Permendiktisaintek tahun 2026,” jelasnya.
Pasal 9 Permendiktisaintek 2/2026 menjelaskan bahwa calon penerima KIP Dikti terdata di DTSEN pada kelompok sangat miskin sampai rentan miskin. Jika tidak terdata pada kelompok itu, tetap bisa ditetapkan jika penghasilan orang tua/wali di bawah UMP, atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan, namun bergantung pada ketersediaan kuota.
Kemensos akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) agar mahasiswa yang terdampak mendapatkan proses verifikasi yang adil sebelum akhirnya ditetapkan.
Aplikasi Cek DTSEN
Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan BPS akan menyediakan saluran dalam rangka percepatan masyarakat atau mahasiswa bisa melakukan pemutakhiran DTSEN melalui aplikasi Cek DTSEN.
"Sehingga nanti pemutakhiran desil bisa dilakukan melalui channel khusus, dan kami akan melakukan percepatan untuk pemutakhiran tersebut," kata Amalia.
Amalia mengimbau mahasiswa penerima KIP-K yang terdampak perubahan desil bisa segera mengakses aplikasi Cek DTSEN untuk melakukan pemutakhiran.
Sebagai informasi, dalam pertemuan ini turut hadir Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan Evaluasi Kebijakan Strategis Kemensos Andy Kurniawan, Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi, Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Nasrul Hadi, serta pejabat terkait lainnya.