Liputan6.com, Jakarta - Murnita Triwidyaning alias Nita harus duduk di kursi pesakitan setelah diduga menyuruh excavator merobohkan rumah dinas milik pejabat Bea Cukai di Surabaya. Dia nekat melakukan aksi tersebut karena mengaku telah membeli rumah itu dan merasa sebagai pemilik yang sah.
Perempuan tersebut menjalani sidang perdana di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (2/7/2026). Dia dituduh merusak rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I yang berada di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya.
Advertisement
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Nurcahyo mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada malam hari, 27 Agustus 2025. Sebelum rumah dirobohkan, terdakwa lebih dulu menyewa sebuah excavator dan mengarahkan operator alat berat tersebut ke bangunan yang menjadi sasaran.
"Kejadiannya itu malam hari, 27 Agustus 2025. Sebelum merobohkan, terdakwa menyewa excavator dan menunjukkan bangunan yang akan dihancurkan," kata JPU Hajita Nurcahyo.
Agar excavator bisa masuk ke area rumah dinas, terdakwa lebih dahulu merusak gembok pagar menggunakan palu. Setelah akses terbuka, alat berat mulai merobohkan bangunan hingga sebagian besar rumah rata dengan tanah.
"Gembok pagar dirusak dulu," ujar Hajita.
Negara Rugi Rp 537 Juta
Akibat aksi tersebut, rumah dinas itu hampir seluruhnya hancur. Hanya bagian garasi yang masih tersisa. Usai pekerjaan selesai, terdakwa memberikan uang sewa sebesar Rp 7 juta kepada operator excavator.
"Setelah pekerjaan selesai, terdakwa memberikan uang sewa sebesar Rp 7 juta kepada operator alat berat tersebut," ungkapnya.
Dalam dakwaan terungkap, terdakwa berdalih telah membeli rumah tersebut sehingga merasa berhak menghancurkannya. Namun, bangunan yang dirobohkan merupakan aset negara berupa rumah dinas milik Kanwil DJBC Jawa Timur I.
Perbuatan itu disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 537,3 juta. "Kerugian kurang lebih Rp 500 jutaan," kata Hajita.
Atas perbuatannya, Murnita didakwa dengan Pasal 410 KUHP tentang perusakan gedung milik orang lain. Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menerapkan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sumber: Erwin Yohanes/Merdeka.com