KPK Soroti Regenerasi Korupsi di Langkat, Dua Kali Bupati Ditangkap

KPK menyinggung perkara korupsi masa lampau setelah menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin sebagai tersangka.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 04 Juli 2026, 16:13 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025-2026. (Liputan6.com/Dimas)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kembali terjadinya tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Lembaga antirasuah itu menyinggung perkara korupsi masa lampau setelah menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin sebagai tersangka.

KPK telah menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka korupsi pada Jumat (3/7) malam. Langkah itu diambil setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap kepala daerah tersebut sehari seusai diamankan di Medan, Sumatera Utara.

Syah Afandin diduga menerima suap dari Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024 yang mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL). Keduanya jadi tersangka dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Syah Afandin sebagai pihak yang diduga menerima suap, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ditetapkannya Syah Afandin sebagai tersangka membuat ia mengikuti jejak pendahulunya, Terbit Rencana Perangin Angin yang juga terjerat kasus korupsi pada 2022. Saat itu Terbit jadi tersangka dan dinyatakan bersalah dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat.

"Ironisnya SAF merupakan wakil bupatinya, kemudian menjadi Plt Bupati dan terpilih jadi Bupati. Seolah ini praktik back to back atau regenerasi korupsi di Kabupaten Langkat," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (6/7/2026).

Kasus Korupsi Kakak Syah Afandin

Bahkan, Syah Afandin bukan hanya mengikuti jejak Terbit. Tapi juga melakukan hal serupa sepertinkakaknya, Syamsul Arifin, mantan Gubernur Sumatera Utara yang terjerat kasus korupsi pada 2011.

Korupsi dilakukan Syamsul Arifin saat menjabat sebagai Bupati Langkat periode 1999-2004. Ia tertangkap basah oleh KPK karena melakukan korupsi dengan cara memperkaya diri dengan menggunakan dana APBD dan mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 98,7 miliar.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan bahwa banyaknya kasus korupsi ini di luar kuasa pihaknya. Melainkan murni kesafaran pejabat dan kepala daerah masing-masing.

"Karena memang walaupun kita sudah melakukan upaya-upaya pencegahan, ada monitoring, bahkan penilaian SPI (Survei Penilaian Integritas) Korupsi, kita sudah, berupaya semaksimal mungkin untuk pencegahannya," ujar dia.

KPK akan Evaluasi Perilaku Korupsi

Lebih jauh, Taufik menyatakan bahwa KPK akan coba melakukan evaluasi agar perilaku korupsi tak terjadi lagi di masa mendatang. KPK juga mengapresiasi masyarakat yang peduli dan berani melaporkan dugaan tindak korupsi oleh kepala daerahnya.

"Nah, ini memang menjadi bagian lagi evaluasi di pencegahan nantinya karena kita memang ada program namanya di KPK itu pencegahan pasca penindakan. Nanti akan dievaluasi di pencegahan. Apa hal-hal yang memang menjadi titik krusialnya di mana? Yang pasti memang karena ini laporan pengaduan masyarakat, ya penindakan tetap akan bekerja walaupun kemudian memang akan ada evaluasi-evaluasi dari sisi pencegahannya," ucapnya.

"Tetapi sekali lagi kita harus berterima kasih kepada masyarakat karena selain KPK juga harus melakukan pengawasan di daerah-daerah. Terbukti ada peran serta masyarakat yang memang kita sudah lakukan penggalangan untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan," pungkas Taufik.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya