Lika-liku Perkara Schapelle Corby

Dari hukuman 20 tahun, Corby hanya butuh 9 tahun untuk melewatkannya di dalam penjara.

oleh Eko Huda Setyawan diperbarui 10 Feb 2014, 09:03 WIB
Schapelle Corby akhirnya dibebaskan. Terpidana kasus narkotika ini sudah keluar dari Lapas Kerobokan pagi ini, Senin (10/2/2014) karena memperoleh pembebasan bersyarat setelah mendekam 9 tahun di dalam penjara.

Schapelle Leigh Corby. Begitu nama lengkapnya. Dia dilahirkan pada 10 Juli 1977 di Gold Coast, kota di pinggiran Queensland, Australia. Dia terlahir dari pasangan Michael Corby dan Rosleigh Rose. Sang ayah bekerja sebagai pekerja tambang batu bara, dementara ibunya punya toko ikan. Dia terpisah dengan kedua orangtuanya sejak kecil.

Pertengahan 1990-an, Corby bertemu pasangannya, Kimi Tanaka. Kala itu Tanaka yang merupakan orang Jepang tengah bekerja di bidang kesehatan di Australia. Pasangan ini menikah pada 1998 di  Omaezaki, Shizuoka. Namun keduanya berpisah.

Pada Juli 2000, Corby kembali ke Australia. Pasangan ini resmi bercerai pada 2003. Tak ada kontak lagi sejak 2004. Selama 2000 sampai 2004 itulah, Bali merupakan tempat persinggahan bagi Corby saat perjalanan dari Australia ke Jepang, atau sebaliknya. Kakak kandung Corby, Mercedes, memang tinggal di Bali.

Pada 8 Oktober 2004, Corby melakukan perjalanan dari Brisbane ke Bali. Sebelum ke Bali, dia transit dulu di Sydney. Persinggahan Corby ke Bali ini merupakan yang pertama setelah 4 tahun tak berkunjung. Saat itulah dia dibekuk petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Denpasar. Petugas juga menyita 4,2 kilogram ganja dari dalam tasnya.

Corby membantah keras barang haram itu miliknya. Dia mengaku barang itu dimasukkan orang lain. Tapi petugas tak percaya. Ia tetap digelandang dan diadili. Pada 2005, Corby mulai diadili.

Pada 21 April 2005, Jaksa menuntutnya hukuman semumur hidup. Dengan berurai air mata, Corby membacakan pembelaan pada 25 April 2005. Dan akhirnya, vonis 20 tahun dijatuhkan pada 27 Mei 2005.

Tak terima, Corby banding. Di tingkat ini hukuman Corby dikorting 5 tahun, menjadi 15 tahun. Putusan itu dibaca pada 12 Oktober 2005. Tapi hukuman Corby kembali 20 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 12 Januari 2006.

Namun keberuntungan kembali menghinggapi Corby. Potongan hukuman diberikan. Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberinya grasi alias potongan masa hukuman selama 5 tahun. Kini, Corby dibebaskan, meski bersyarat. Dari hukuman 20 tahun, Corby hanya butuh 9 tahun untuk melewatkannya di dalam penjara. (Eks/Yus)

Baca juga:
Kontroversi `Ratu` Corby
Corby Akhirnya Bebas

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya