Kadang hal tak terduga dapat terjadi seperti rumah rusak karena banjir, dan tiba-tiba mobil rusak. Di saat seperti itu, kita harus merogoh kocek lebih dalam untuk membiayai perbaikan.
Dana tabungan pun mesti dikuras. Selain itu, bila belum ada tabungan maka dapat menganggu biaya rutinitas yang telah dianggarkan. Oleh karena itu, di saat seperti itu dana darurat perlu disiapkan.
Perencana keuangan dari Financia Consulting, Eko Endarto menuturkan, dana darurat merupakan dana yang keluar untuk kegiatan atau kejadian yang sifatnya darurat.
Dengan memiliki dana darurat tersebut tidak akan menganggu biaya kebutuhan rutin. Akan tetapi, Eko melihat masih banyak masyarakat yang belum mempersiapkan dana darurat tersebut. Jadi ketika membutuhkan dana darurat maka biasanya masyarakat memilih berutang dulu, dan kadang menggadaikan sebagian aset yang dimiliki.
Menurut Eko, setiap individu baik yang sudah menikah dan belum dapat menganggarkan dana darurat minimal tiga kali dari pengeluaran bulanan. Dana darurat ini sebaiknya dipersiapkan terlebih dahulu sebelum melakukan investasi. Salah satu cara cepat untuk menyiapkan dana darurat dari bonus dan tunjangan hari raya (THR).
"Jadi ketika sudah menyiapkan alokasi untuk biaya rutin, investasi, membayar utang. Nah 10 persen dari alokasi itu untuk investasi dari gaji bulanan. Bila belum punya dana darurat baiknya siapkan dulu 10 persen untuk dana darurat baru investasi," kata Eko, saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (9/2/2014).
Oleh karena dana darurat itu harus dapat ditarik sewaktu-waktu, maka Eko menyarankan sebaiknya dana darurat disimpan di tabungan. Selain itu juga bisa disimpan di deposito dan reksa dana pasar uang.
"Dana darurat itu harus bersifat likuid, dan sebaiknya minimal tiga kali dari pengeluaran per bulan dengan disimpan satu kali di tabungan, dan dua kali bisa di deposito, dan reksa dana pasar uang," ujar Eko. (Ahm)
Dana tabungan pun mesti dikuras. Selain itu, bila belum ada tabungan maka dapat menganggu biaya rutinitas yang telah dianggarkan. Oleh karena itu, di saat seperti itu dana darurat perlu disiapkan.
Perencana keuangan dari Financia Consulting, Eko Endarto menuturkan, dana darurat merupakan dana yang keluar untuk kegiatan atau kejadian yang sifatnya darurat.
Dengan memiliki dana darurat tersebut tidak akan menganggu biaya kebutuhan rutin. Akan tetapi, Eko melihat masih banyak masyarakat yang belum mempersiapkan dana darurat tersebut. Jadi ketika membutuhkan dana darurat maka biasanya masyarakat memilih berutang dulu, dan kadang menggadaikan sebagian aset yang dimiliki.
Menurut Eko, setiap individu baik yang sudah menikah dan belum dapat menganggarkan dana darurat minimal tiga kali dari pengeluaran bulanan. Dana darurat ini sebaiknya dipersiapkan terlebih dahulu sebelum melakukan investasi. Salah satu cara cepat untuk menyiapkan dana darurat dari bonus dan tunjangan hari raya (THR).
"Jadi ketika sudah menyiapkan alokasi untuk biaya rutin, investasi, membayar utang. Nah 10 persen dari alokasi itu untuk investasi dari gaji bulanan. Bila belum punya dana darurat baiknya siapkan dulu 10 persen untuk dana darurat baru investasi," kata Eko, saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (9/2/2014).
Oleh karena dana darurat itu harus dapat ditarik sewaktu-waktu, maka Eko menyarankan sebaiknya dana darurat disimpan di tabungan. Selain itu juga bisa disimpan di deposito dan reksa dana pasar uang.
"Dana darurat itu harus bersifat likuid, dan sebaiknya minimal tiga kali dari pengeluaran per bulan dengan disimpan satu kali di tabungan, dan dua kali bisa di deposito, dan reksa dana pasar uang," ujar Eko. (Ahm)