4 Pelaku Pembantaian Tapir di Lampung Ditangkap

Polisi juga membeberkan peran keempat pelaku saat membantai satwa dilindungi tersebut.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 03 Juli 2026, 14:21 WIB
Viral Tapir Dibantai Massa di Mesuji, 4 Pelaku Ditangkap Polisi, Daging Satwa Dilindungi Sempat Dibagikan ke Warga

Liputan6.com, Jakarta - Empat pelaku pembunuhan satwa dilindungi jenis tapir (Tapirus indicus) di kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Lampung ditangkap polisi. Kasus pembantaian tapir yang sempat viral di media sosial itu kini tengah diproses hukum.

"Iya benar, telah diamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap hewan dilindungi jenis tapir," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Jumat (3/7/2026).

Yuni menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A/08/VII/2026/SPKT/Res Mesuji/Polda Lampung tertanggal 2 Juli 2026.

Keempat pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, maupun memperdagangkan satwa yang dilindungi," tegasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu bermula ketika seekor tapir keluar dari habitatnya dan terlihat melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera, kawasan Register 45, pada Kamis (2/7) sekitar pukul 15.30 WIB.

Tak lama kemudian, satwa langka tersebut berlari kembali ke kawasan hutan. Namun, sejumlah warga justru mengejarnya hingga masuk ke dalam Register 45.

"Tapir itu kemudian ditombak, disembelih, lalu dipotong-potong. Dagingnya bahkan sempat dibagikan kepada warga," ungkap Yuni.

Viral Tapir Dibantai Massa di Mesuji, 4 Pelaku Ditangkap Polisi, Daging Satwa Dilindungi Sempat Dibagikan ke Warga

Peran Para Tersangka

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka dengan peran berbeda. Ketut Suwarne (50) diduga menombak tapir, Wayan Supatre (30) mengejar tapir, Tri Suharyanto (45) menyembelih satwa tersebut, sedangkan Made Putra Yasa (43) menyediakan golok yang digunakan dalam penyembelihan.

Selain menangkap para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman video viral, tombak yang patah, sebilah golok, tulang belulang tapir, serta kulit dan daging tapir yang telah diolah.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak memburu maupun membunuh satwa liar yang dilindungi karena perbuatannya dapat dipidana sesuai ketentuan perundang-undangan," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya