Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk memprioritaskan pelayanan dasar di bidang pendidikan sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia (SDM) menuju Indonesia Emas 2045. Ia menegaskan bahwa pemenuhan layanan pendidikan yang berkualitas menjadi salah satu prasyarat penting untuk menghasilkan SDM yang mampu menjawab tantangan pembangunan di masa depan.
Ribka menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 12 ayat (1), pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Karena itu, Pemda memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara memperoleh hak atas layanan pendidikan secara adil, merata, dan inklusif.
Advertisement
“Pendidikan adalah hak setiap warga negara, termasuk warga negara dari kelompok rentan. Ada disabilitas, kemudian masyarakat kita yang ada di kantong-kantong kemiskinan ekstrem. Ini juga perlu mendapatkan pelayanan,” ujar Ribka pada Konferensi Pendidikan Indonesia 2026 di Auditorium Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Yogyakarta, Kamis (2/7/2026).
Meski demikian, Ribka menilai pemenuhan pelayanan dasar di bidang pendidikan masih menghadapi berbagai tantangan. Ia mengatakan masih terdapat Pemda yang belum optimal menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), sehingga layanan pendidikan belum sepenuhnya menjangkau masyarakat. Kondisi tersebut dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari keterbatasan kapasitas fiskal daerah, tantangan geografis, hingga persoalan kemiskinan.
“Tentunya ada banyak hal yang mempengaruhi terkait dengan kekuatan fiskal daerah, kemudian terkait dengan tantangan geografis, masalah keamanan, pokoknya banyak hal lah. Masalah kemiskinan, kemiskinan ekstrem, ini mungkin mempengaruhi semuanya,” ungkap Ribka.
Karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah agar pelaksanaan urusan wajib berjalan sesuai ketentuan. Upaya tersebut dilakukan melalui pembinaan, pelatihan, bimbingan teknis, evaluasi perencanaan pembangunan daerah, hingga pengawasan terhadap implementasi pelayanan dasar guna mengoptimalkan penerapan SPM di daerah.
Lebih lanjut, Ribka menyoroti masih tingginya angka anak yang tidak bersekolah, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta daerah dengan tingkat kemiskinan yang tinggi. Kondisi tersebut, kata Ribka, menunjukkan masih banyak anak yang belum memperoleh hak atas pendidikan sehingga memerlukan perhatian dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
“Ini menjadi tanggung jawab kita semua, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang tentunya harus wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah karena ini merupakan hak daripada anak-anak bangsa yang ada di daerah-daerah terisolasi,” tutur Ribka.
Ia menambahkan, Pemda juga menghadapi berbagai tantangan dalam memenuhi pelayanan dasar di bidang pendidikan, termasuk keterbatasan anggaran. Namun, ia menegaskan kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan pemenuhan hak masyarakat atas layanan pendidikan.
“Kami tahu sekali kondisi kepala daerah. Tetapi kita tidak bisa menyerah dengan itu,” jelasnya.
Ribka menegaskan, peningkatan kualitas pendidikan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, keluarga, sekolah, masyarakat, serta berbagai mitra pembangunan agar akses pendidikan semakin merata dan angka putus sekolah dapat ditekan.
“Urusan pendidikan tidak hanya dikerjakan oleh pemerintah. Tetapi bagaimana kita mengajak pemerintah, keluarga, sekolah. Jadi sistem dan siklus pendidikan ini betul-betul kita tata dengan baik,” tandasnya.