Ruben Onsu Ajukan Hak Asuh Anak, Sulit Bertemu Jadi Dasar Gugatan

Gugatan hak asuh anak Ruben Onsu terhadap Sarwendah mulai diproses di PN Jakarta Selatan. Salah satu dasar gugatan adalah kesulitan bertemu anak.

Oleh Tim KapanlagidotcomDiterbitkan 02 Juli 2026, 21:19 WIB
Ruben Onsu Datangi KPAI. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Proses gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah, kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam materi gugatan yang diterima pengadilan, salah satu alasan yang diajukan Ruben adalah kesulitannya untuk bertemu dengan anak-anaknya.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, usai menjelaskan pokok perkara yang saat ini sedang diproses. Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan nantinya tetap akan dibuktikan melalui persidangan.

Ruben Onsu Datangi KPAI. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com)

Kesulitan Bertemu Anak Masuk dalam Materi Gugatan

Halida Rahardhini membenarkan bahwa kesulitan bertemu anak menjadi salah satu poin yang diajukan dalam gugatan hak asuh Ruben Onsu.

"Kalau itu salah satunya iya, sulit bertemu iya," ujar Halida Rahardhini di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Namun, Halida menegaskan perkara yang sedang ditangani pengadilan berfokus pada hak asuh anak. Ia memastikan tidak ada dalil mengenai dugaan eksploitasi anak dalam berkas gugatan yang diterima.

"Sejauh ini tidak ada. Eksploitasi anak sejauh ini tidak ada," tegasnya.

Ruben Onsu Datangi KPAI. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com)

Kedua Pihak Akan Membuktikan Dalil Masing-Masing

Dalam proses persidangan, baik Ruben Onsu sebagai penggugat maupun Sarwendah sebagai tergugat akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan bukti dan argumentasi masing-masing.

Halida menjelaskan bahwa penggugat harus membuktikan alasan mengapa hak asuh anak dinilai tidak lagi layak berada di tangan tergugat. Sebaliknya, tergugat juga memiliki hak untuk membantah dalil tersebut.

"Beralihnya hak asuh anak itu kan pasti karena salah satu pihak melakukan suatu tindakan atau perbuatan yang menurut dia bertolak belakang dengan kepentingan hak asuh anak. Jadi masing-masing membuktikan," katanya.

"Penggugat membuktikan kenapa hak asuh anak tidak pantas berada pada tergugat, sedangkan tergugat juga akan membuktikan sangkalannya bahwa hak asuh anak sepatutnya tetap berada padanya," tambahnya.

Ruben Onsu Datangi KPAI. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com)

Persidangan Berlangsung Tertutup

Halida juga menerangkan bahwa perkara hak asuh anak tidak disidangkan secara terbuka. Status perkara ditetapkan sebagai unpublish untuk menjaga kepentingan terbaik bagi anak.

Menurutnya, kerahasiaan persidangan merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi subjek perkara.

"Karena ini status perkaranya unpublish. Kepentingan terbaik untuk anak menjadi pertimbangan, sehingga perkara ini tidak dipublikasikan. Intinya masing-masing merasa dirinya adalah ayah atau ibu terbaik untuk mengasuh anak," pungkas Halida.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya