Liputan6.com, Jakarta - Dokter Richard Lee menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses hukum yang sedang dihadapinya. Saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (2/7/2026), ia menegaskan telah mengantongi keputusan resmi dari Kementerian Kesehatan yang menyatakan dirinya tidak terbukti melanggar disiplin profesi kedokteran.
Pernyataan itu disampaikan di tengah berlanjutnya persidangan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Sidang kali ini memasuki agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh pihak Richard Lee.
Advertisement
Putusan Sidang Disiplin dari Kementerian Kesehatan
Richard Lee menjelaskan bahwa dirinya sebelumnya menjalani sidang disiplin profesi kedokteran setelah dilaporkan oleh Dokter Samira. Menurutnya, proses tersebut telah selesai dan hasilnya baru diterima pada pekan lalu.
"Kemarin saya ada sidang etika dilaporkan oleh Saudara Samira kepada saya. Ini sidang profesi kedokteran dari Kementerian Kesehatan resmi. Ini pelapornya Dokter Samira, terlapornya saya. Dan hasil sidangnya ini baru minggu kemarin hasil sidangnya dapat," kata Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (2/7/2026).
Di hadapan awak media, Richard Lee kemudian membacakan salah satu poin dalam surat keputusan tersebut. Ia mengatakan isi putusan menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi.
"Di angka dua di sini ada tulisan 'Menyatakan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi'. Jadi, ini dinyatakan semua saya tidak ada pelanggaran disiplin profesi. Menolak semua aduan Dokter Samira," tegas Richard Lee.
Sebut Hasil Pemeriksaan MKEK IDI Sejalan
Selain mengungkap hasil sidang dari Kementerian Kesehatan, Richard Lee juga menyinggung pemeriksaan yang pernah dijalaninya di Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia.
Menurut Richard Lee, pemeriksaan tersebut telah rampung pada 2025 dan menghasilkan kesimpulan yang sama, yakni dirinya dinilai menjalankan praktik sesuai kompetensi tanpa melanggar etika kedokteran.
"Pada tahun 2025 saya juga sudah diperiksa oleh Majelis Etik Kedokteran IDI dan saya dinyatakan, bahwa apa yang saya lakukan sesuai dengan kompetensi dan tidak melanggar etika kedokteran," ujarnya.
Ia berharap hasil pemeriksaan dari lembaga resmi tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam proses persidangan yang sedang berlangsung.
Berharap Eksepsi Dikabulkan Majelis Hakim
Richard Lee juga mengaku telah berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya mengenai kelanjutan perkara tersebut. Ia menyampaikan keyakinannya bahwa nota keberatan yang diajukan memiliki dasar yang kuat.
"Saya sudah ngobrol dengan kuasa hukum saya. Kuasa hukum saya bilang hampir gak mungkin eksepsi ini tidak dijawab ya, artinya harusnya Hakim memutuskan bahwa dakwaan ini tidak dapat dikabulkan," pungkasnya.
Saat ini, proses hukum terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang sambil menunggu keputusan majelis hakim atas eksepsi yang telah diajukan pihak Richard Lee.