Liputan6.com, Jakarta - Gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu kepada Sarwendah turut memengaruhi rencana komunikasi kedua belah pihak. Agenda pertemuan yang semula dijadwalkan berlangsung pada 11 Juli dipastikan batal karena proses hukum telah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu mengatakan hingga saat ini kliennya memang belum menerima surat resmi dari pengadilan. Meski demikian, pihaknya menghormati keputusan Ruben untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.
Advertisement
"Sampai saat ini klien kami belum mendapatkan surat resmi dari pengadilan terkait gugatan hak asuh yang diajukan RO. Namun bila hal itu memang benar dilakukan, maka kami hargai dan menurut kami sudah sangat tepat bila penyelesaian masalah dilakukan melalui lembaga yang kredibel, menghindari penggiringan opini publik dengan berbalas pantun di media," ujar Chris Sam Siwu saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Agenda Pertemuan 11 Juli Dibatalkan
Menurut Chris, dengan adanya gugatan tersebut, seluruh komunikasi terkait persoalan hak asuh akan mengikuti mekanisme yang ditetapkan pengadilan, termasuk melalui proses mediasi. "Terkait rencana pertemuan, dengan adanya gugatan kemungkinan pertemuan itu belum bisa dilaksanakan karena nantinya dalam proses persidangan awal akan ada agenda mediasi dari pengadilan. Jadi kami akan mengikuti alur itu saja," jelasnya.
Ia pun memastikan agenda pertemuan pada 11 Juli tidak jadi dilaksanakan. "Jadi kemungkinan pertemuan tanggal 11 tidak jadi dilaksanakan karena ada gugatan ini," tegas Chris.
Sarwendah Siap Hadapi Gugatan Ruben
Meski demikian, pihak Sarwendah mengaku siap menghadapi seluruh materi gugatan yang diajukan Ruben. Mereka telah menyiapkan argumen hukum beserta bukti dan saksi untuk disampaikan di persidangan.
"Beberapa hal sangat penting akan kami sampaikan nanti di pengadilan. Hal penting tersebut sebelumnya belum pernah kami sampaikan di media. Sehingga kami sangat siap menghadapi gugatan tersebut," ujarnya.
Chris berharap proses persidangan berjalan lancar dan menghasilkan putusan yang benar-benar berpijak pada fakta hukum. "Semoga proses ini bisa berjalan lancar dan sepenuhnya kami percaya bahwa Yang Mulia Hakim bisa memberikan putusan yang terbaik berdasarkan fakta di persidangan," pungkasnya.