Liputan6.com, Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) menegaskan peran penting advokat sebagai penyeimbang untuk mewujudkan kepastian hukum dan profesionalisme.
PERADI Profesional menekankan pentingnya peran advokat dalam memberikan perspektif hukum yang objektif, akademis, dan komprehensif guna menjaga kualitas sistem peradilan pidana serta perlindungan hak konstitusional warga negara.
Advertisement
Hal tersebut disampaikan Sekjen PERADI Profesional, Prof. Dr. H. Yuhelson, saat menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait dalam perkara pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Kamis (2/7).
“Sebelum UU yang baru, yakni Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, jelas yang boleh mendampingi seseorang yang berstatus terdakwa adalah advokat. Dulu, kalau ada pihak yang tidak didampingi advokat, pihak tersebut tidak boleh diperiksa. Nah, sekarang ada bentukan dari pemerintah yang namanya paralegal. Ini menyamakan kedudukan, dan masyarakat akan menghadapi ketidakpastian hukum apabila seseorang didampingi oleh paralegal,” jelasnya.
Lebih jauh, ia memandang bahwa perkara ini tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan organisasi advokat ataupun persoalan eksklusivitas profesi. Menurutnya, persoalan utama yang harus dijawab adalah apakah pengaturan dalam KUHAP yang memperluas pengertian advokat dan pemberi bantuan hukum tetap berada dalam koridor konstitusi.
“Atau justru berpotensi mengaburkan batas antara profesi advokat dan pemberi bantuan hukum yang selama ini telah diatur dalam rezim hukum yang berbeda. Karena kalau di desa-desa atau di daerah terpencil, pihak yang didampingi oleh orang yang tidak memiliki pengetahuan dan keilmuan hukum akan menghadapi ketidakpastian hukum,” bebernya.
Ia menegaskan, PERADI Profesional mendukung penuh upaya negara memperluas access to justice bagi seluruh masyarakat sebagaimana diamanatkan konstitusi. Namun, perluasan akses tersebut tidak boleh mengorbankan kualitas perlindungan hukum yang diterima masyarakat.
“Hak atas bantuan hukum bukan hanya hak untuk didampingi, melainkan hak untuk memperoleh pembelaan hukum yang profesional, independen, efektif, berintegritas, dan akuntabel,” imbuhnya.
Saling Melengkapi
Tak hanya itu, PERADI Profesional berpandangan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur dua rezim hukum yang berbeda, tetapi saling melengkapi.
“Profesi advokat memiliki mekanisme pendidikan profesi, ujian, magang, pengangkatan, pengucapan sumpah, kode etik, serta sistem pengawasan yang secara khusus dibentuk untuk menjamin kompetensi dan tanggung jawab profesi. Sementara itu, pemberi bantuan hukum merupakan instrumen negara dalam menjamin akses masyarakat, khususnya kelompok tidak mampu, terhadap keadilan,” tegasnya.
Atas dasar itu, ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Menurutnya, hal tersebut diperlukan agar tujuan memperluas akses terhadap bantuan hukum tetap dapat diwujudkan tanpa menghilangkan kedudukan advokat sebagai profesi hukum yang diatur secara khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“PERADI Profesional meyakini bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini akan menjadi tonggak penting dalam menjaga keseimbangan antara perluasan akses masyarakat terhadap keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak konstitusional warga negara, serta penguatan integritas profesi advokat dalam sistem peradilan pidana Indonesia,” tandasnya.