Pendapatan Ojol Turun Setelah Komisi Aplikator Dipangkas

Kebijakan pembagian pendapatan sebesar 92 persen untuk pengemudi ojol dan 8 persen untuk aplikator mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 02 Juli 2026, 14:43 WIB
Ilustrasi ojek online (ojol). (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut pendapatan pengemudi ojek online (ojol) menurun, setelah bagi hasil komisi aplikator dipangkas jadi 8 persen.

Diketahui, kebijakan pembagian pendapatan sebesar 92 persen untuk pengemudi ojol dan 8 persen untuk aplikator mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.

Cucun mengatakan, penerapan kebijakan tersebut ternyata membuat penghasilan yang diterima pengemudi justru menurun. Pasalnya, aplikator menurunkan tarif.

"Pada perkembangannya, pendapatan itu karena si pengusahanya menurunkan tarif, sehingga menjadi pendapatan kepada si pengemudi ini turun," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Cucun mengakui, penurunan tarif tersebut justru menguntungkan masyarakat yang menggunakan jasa pengemudi online.

"Tetapi ada yang diuntungkan yaitu pelanggan atau para konsumen," ucapnya.

 

Kemenhub Diminta Susun Aturan

Cucun pun meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyusun aturan teknis, agar implementasi kebijakan pemotongan komisi aplikator menjadi 8 persen tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

"Nah, ini pasti nanti untuk Kementerian Perhubungan membuat satu peraturan teknis yang lebih detail," ujar dia.

Komisi V DPR, lanjut Cucun, juga akan menindaklanjuti persoalan tersebut, agar tidak terjadi kesalahpahaman.

"Nanti komisi terkait, terutama Komisi V yang akan menindaklanjuti supaya tadi tidak ada pemahaman yang salah," kata dia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya