Presiden Minta Gita Wirjawan Tetap Kerja sampai Ada Pengganti

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerima surat permintaan pengunduran Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 01 Feb 2014, 14:22 WIB
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerima surat permintaan pengunduran Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan. Pengajuan surat tersebut tertanggal 31 Januari 2014 dengan kop surat Kementerian Perdagangan.

"Presiden sudah membaca dan telah memberikan respons yang positif, dan ini contoh pejabat yang beretika politik," kata Mensesneg Sudi Silalahi dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, Sabtu (1/2/2014).

Sudi mengatakan dalam waktu dekat Presiden akan menyampaikan pengganti Gita Wirjawan sebagai Menteri Perdagangan setelah berkonsultasi dengan Wakil Presiden Boediono.

Namun, Presiden meminta Gita Wirjawan tetap melaksanakan tugas hingga ditunjuk pengganti dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat Presiden akan sampaikan secara resmi pengunduran diri pak Gita dan disertai penjelasan siapa penggantinya. Meski pengunduran diri terhitung 31 Januari 2014, namun beliau (Gita Wirjawan) masih diminta melaksanakan tugas sampai ditunjuk pengganti definitif," kata Mensesneg.

Ketika dikonfirmasi wartawan apakah pada 2013 Gita Wirjawan pernah berkomunikasi dengan Presiden untuk mengundurkan diri dari jabatan Mendag, Sudi mengatakan komunikasi itu pernah ada.

"Barangkali Pak Gita sudah pernah sampaikan kepada Presiden, tentu Presiden paham tugas-tugas Mendag, masih ada beberapa tugas yang harus diselesaikan, harus dilaksanakan dulu," kata Mensesneg.

Dalam surat pengunduran diri sebagai Mendag kepada Presiden yang salinannya dibagikan kepada wartawan, Gita menyampaikan alasan bahwa pengunduran dirinya sebagai menteri perdagangan didasari oleh kesadaran etis tentang besarnya potensi kepentingan jika terlibat dalam proses politik di konvensi Calon Presiden Partai Demokrat dan juga menjalankan tugas sebagai Menteri Perdagangan. (Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya