KPK Ungkap Alasan Bos Maktour Kembali Mangkir Pemeriksaan

KPK mengonfirmasi Dirut PT Makassar Toraja, Fuad Hasan Masyhur, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan korupsi kuota haji.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 01 Juli 2026, 16:21 WIB
Tampak dalam foto, pemilik agen perjalanan haji dan umroh, Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, menjawab pertanyaan pewarta saat meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. Sosok yang bersangkutan absen karena sedang di luar negeri.

Fuad Hasan Masyhur sedianya direncanakan menyambangi KPK pada pada Rabu (1/7/2026). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

"Pada jadwal pemeriksaan hari ini, saksi saudara FHM (Fuad Hasan Masyhur) konfirmasi tidak dapat hadir karena sedang tidak berada di dalam negeri," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/7/2026).

Adapun, kata dia, Fuad adalah salah satu saksi yang mendapatkan panggilan dari KPK sebagai saksi.

Selain Fuad, ada empat nama lain yang juga diperiksa, yakni Artha Hanif selaku Direktur PT Thayiba Tora, Hud Rifki Assegaf selaku Direktur PT Madani Prabu Jaya, Ali Makki selaku Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata, Ulfaiza selaku karyawan Maktour Travel, dan M Lutfi Makki selaku PSTH2 Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah 2021-2024.

"Sedianya pemeriksaan dibutuhkan guna melengkapi berkas penyidikan atas keempat tersangka dalam perkara ini," tutur Budi.

4 Tersangka

Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 622 miliar.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya, Gus Alex ditahan pada 17 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

Keduanya kemudian ditahan sejak 8 Juni 2026.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya