Akal-akalan ASN dan Kontraktor di Balik Korupsi Jembatan Rp 20 Miliar

ASN dan kontraktor sudah ditahan.

oleh Fira SyahrinDiterbitkan 01 Juli 2026, 06:19 WIB
Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan Sukabumi, Oknum ASN dan Kontraktor Ditahan!

Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Barat membongkar dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Merah Putih Cipamuruyan di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Dalam kasus proyek senilai Rp 20 miliar ini, polisi resmi menahan seorang ASN dan kontraktor.

Kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jabar ini berawal dari dugaan manipulasi progres proyek tahun anggaran 2022. Meski pengerjaan di lapangan baru rampung sekitar 23 persen, laporan fisik sengaja digelembungkan hingga 80 persen agar anggaran belasan miliar rupiah bisa cair.

Wadirreskrimsus Polda Jabar, AKBP Edi Rahmat Mulyana, menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah menyusun laporan palsu. Kerugian negara akibat ulah culas ini mencapai Rp 9,8 miliar karena material utama jembatan ternyata belum dipasang.

“Tersangka S sengaja menyusun laporan progres palsu yang mengklaim pencapaian fisik pembangunan infrastruktur telah menyentuh angka 80,501 persen,” ujar Wadirreskrimsus Polda Jabar, AKBP Edi Rahmat Mulyana, Selasa (30/6/2026).

“Terdapat selisih anggaran sebesar Rp 9,8 miliar yang menjadi kerugian keuangan negara akibat pengerjaan material utama baja struktur yang tidak kunjung dilakukan,” tambah dia.

Terancam 20 Tahun Penjara

Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan Sukabumi, Oknum ASN dan Kontraktor Ditahan!

Saat ini, penyidik telah memeriksa 42 saksi untuk mendalami keterlibatan pihak lain. Pihak kepolisian juga sangat menyayangkan adanya tindak pidana korupsi ini di tengah upaya pemerintah memacu pembangunan.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya tindak pidana korupsi ini di saat pemerintah sedang fokus menggenjot program percepatan infrastruktur nasional,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP baru. Atas perbuatannya tersebut, mereka terancam hukuman penjara minimal 2 tahun dan paling lama hingga 20 tahun.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya