Terdakwa Pengeboman Gereja GKPI Padang Bulan Dibebaskan

Terdakwa pengeboman Gereja GKPI Padang Bulan, Medan, Sumatra Utara, Awaludin Sitorus alias Abu Yasar diputus bebas dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Negeri Medan, karena tidak cukup bukti.

oleh Liputan6Diterbitkan 01 Juli 2004, 02:34 WIB
Liputan6.com, Medan: Terdakwa Awaludin Sitorus atau Abu Yasar alias Ardanalin diputus bebas dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, dalam kasus pengeboman Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Padang Bulan Medan karena tidak cukup bukti. Atas keputusan pengadilan yang digelar Rabu (30/6) itu, jaksa penuntut umum langsung menyatakan banding.

Sebelumnya, jaksa menuntut Abu Yasar yang berasal dari Bandar Lampung, Lampung, itu dengan hukuman 10 tahun penjara karena terlibat dalam pengeboman Gereja GKPI Padang Bulan pada 28 Mei 2000 bersama Indra Warman alias Toni Togar [baca: Rekonstruksi Pengeboman GKPI Padang Bulan Medan]. Sekadar diketahui, Toni Togar yang diadili dalam perkara sama memberikan alibi bahwa ia dan Awaludin berada di Batam bersama Nasrullah ketika insiden bom Gereja Medan terjadi. Nasrullah sendiri hingga kini masih buron.(TOZ/Panogari Panggabean dan Amal Rambe)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya