Pilu Remaja di Sukabumi, Jadi Korban Kebejatan Ayah Kandung

Unit Reskrim Polsek Parungkuda menangkap MN (51) di Pertigaan Palasari. Ia mengaku tiga kali melecehkan putrinya (16). Perkara dilimpahkan ke Polres Bogor Kota.

oleh Fira SyahrinDiterbitkan 30 Juni 2026, 22:12 WIB
MN (51) melecehkan putrinya yang baru berusia 16 tahunn (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - MN (51), ayah kandung seorang remaja 16 tahun di Kabupaten Sukabumi, ditangkap Unit Reskrim Polsek Parungkuda saat berusaha melarikan diri. Dalam pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya terhadap putrinya dilakukan sebanyak tiga kali.

Penangkapan berlangsung pada Senin (29/6) sekitar pukul 20.00 WIB di Pertigaan Palasari, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, setelah keluarga korban melapor ke polisi.

Polisi menyita pakaian serta jaket yang dikenakan MN saat diamankan. 

Kanit Reskrim Polsek Parungkuda, Ipda Agus Murtadho, menjelaskan penangkapan bermula dari panggilan darurat keluarga yang meminta perlindungan hukum karena pelaku berusaha kabur saat dimintai pertanggungjawaban.

"Setelah menerima informasi tersebut, tim piket Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di Pertigaan Palasari," ujar Kanit Reskrim Polsek Parungkuda Ipda Agus Murtadho pada Selasa (30/6).

"Pelaku diketahui datang dari arah Cibadak dan sempat mencoba kabur hingga dikejar oleh pihak keluarga," lanjutnya.

Pengakuan Tiga Kali dan Latar Belakang Korban

MN (51) melecehkan putrinya yang baru berusia 16 tahunn (Istimewa)

Usai dibawa ke kantor polisi dan menjalani pemeriksaan intensif, MN tidak mampu mengelak dari dugaan yang dilaporkan keluarganya.

"Saat kami interogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali terhadap korban. Diduga kuat telah terjadi persetubuhan," jelas Agus.

Penyelidikan mengungkap korban selama ini tinggal bersama keluarga besarnya di Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. MN meninggalkan anaknya sejak belasan tahun lalu dan baru kembali menemuinya ketika korban beranjak remaja.

Sebelum aparat turun tangan, keluarga lebih dulu berusaha menemui MN secara kekeluargaan untuk meminta pertanggungjawaban. Namun ia memilih kabur ke tempat tinggalnya di wilayah Bogor.

Karena tempat kejadian perkara berada di wilayah Ciawi yang menjadi kewenangan Polres Bogor Kota, Polsek Parungkuda berkoordinasi untuk melimpahkan penanganan perkara tersebut.

"Malam itu juga korban dan pelaku langsung kami antar ke Polres Bogor Kota untuk penanganan proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya