Aturan B50 Resmi Terbit, Mulai Berlaku 1 Juli 2026

Pemerintah resmi menerbitkan aturan wajib B50 yang mulai berlaku 1 Juli 2026. Solar B40 masih boleh dipasarkan hingga 30 September 2026.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 30 Juni 2026, 20:00 WIB
Mesin pompa pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan aturan pelaksanaan program biodiesel B50 yang mulai berlaku pada Rabu (1/7/2026). Melalui keputusan terbaru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), seluruh badan usaha diwajibkan menerapkan pencampuran 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit (FAME) ke dalam bahan bakar minyak jenis solar sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Berupa Minyak Solar Sebesar 50 Persen dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.

Dikutip dari beleid tersebut, Selasa (30/6/2026), pemerintah menetapkan target implementasi minimal pencampuran biodiesel sebesar 50 persen untuk seluruh jenis bahan bakar minyak berupa solar.

Selain menetapkan kewajiban penggunaan B50, pemerintah juga mewajibkan badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha penyalur, serta badan usaha bahan bakar minyak menerapkan standar mutu dan spesifikasi biodiesel sesuai ketentuan yang tercantum dalam lampiran keputusan menteri tersebut.

Pemerintah juga menegaskan kualitas biodiesel yang dicampurkan harus memenuhi standar yang telah ditetapkan agar keamanan dan performa bahan bakar tetap terjaga.

 

Ada Masa Transisi

Petugas mengisi BBM kendaraan konsumen di SPBU milik Pertamina di kawasan Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

 

Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan masa transisi bagi pelaku usaha. Solar dengan campuran B40 yang masih berada dalam persediaan diperbolehkan tetap dipasarkan hingga 30 September 2026, sepanjang memenuhi standar mutu yang berlaku sebelum aturan baru diterbitkan.

Mulai 1 Juli 2026, Keputusan Menteri ESDM mengenai implementasi B40 dicabut dan digantikan dengan ketentuan baru mengenai B50.

Pemerintah juga menegaskan badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban pencampuran biodiesel maupun tidak menyalurkan biodiesel sesuai target implementasi dapat dikenai sanksi administratif. Bentuk sanksinya mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, Menteri ESDM akan melakukan evaluasi pelaksanaan program B50 setiap tiga bulan. Sementara itu, pemanfaatan biodiesel sebagai campuran solar tetap memperoleh insentif melalui skema pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sesuai kebijakan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penggunaan energi berbasis sawit semakin meningkat sehingga mampu mengurangi impor solar, memperkuat ketahanan energi nasional, sekaligus meningkatkan nilai tambah industri kelapa sawit dalam negeri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya