Liputan6.com, Jakarta - Polisi Daerah Istimewa Yogyakarta menahan mantan Lurah Condongcatur berinisial R (48) sejak Senin (29/6) terkait dugaan penyewaan tanah kas desa tanpa izin Gubernur DIY. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 1.740.213.500.
Kasus tersebut terjadi saat R masih menjabat pada periode 2021–2023. Lahan yang dipermasalahkan berada di Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur, Kabupaten Sleman, dan disewakan melalui skema pemecahan menjadi sejumlah kapling.
Advertisement
"Dasar kami melakukan penindakan terhadap perkara ini, yaitu dari laporan polisi Nomor LP/A/14/V/2025/SPKT/DITRESKRIMSUS/POLDA D.I. Yogyakarta tanggal 5 Mei 2025," kata Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi Haris Munandar Hasyim, Selasa (30/6), seperti dilansir dari Antara.
Haris menjelaskan proses pemanfaatan tanah kas desa itu dilakukan tanpa memperoleh persetujuan Gubernur DIY sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.
Lahan yang dikelola R dibagi menjadi beberapa kapling dan ditawarkan kepada warga. Rincian penyewaan disampaikan Haris sebagai berikut.
"Tanah ini disewakan kepada 17 penyewa dengan luas keseluruhan 1.980 meter persegi," kata Haris.
Menurut Haris, harga sewa per kapling bervariasi antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta dengan masa sewa lima tahun.
"Oleh penyewa kemudian didirikan bangunan secara pribadi untuk tempat tinggal," ujar Haris.
Selain rumah tinggal, sebagian kapling dimanfaatkan sebagai balai RW dan ruang terbuka hijau.
"Penyewa diberitahu bahwa setelah lima tahun, sewa bisa diperpanjang," katanya.
Aliran Uang Sewa dan Temuan Audit
"Ketika tahu kami melakukan penyelidikan, uang itu dikembalikan ke masing-masing penyewa, padahal seharusnya uang itu disetorkan ke rekening kas desa," kata Haris.
BPKP Perwakilan DIY menyatakan terdapat kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan lembaga tersebut.
"Tanah kas desa itu tidak boleh digunakan untuk tempat tinggal. Bangunan yang ada di sana nanti akan kami tindak lanjuti setelah putusan pengadilan," ujarnya.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) KUHP.
Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dengan pidana minimum sesuai ketentuan pasal yang disangkakan.
Ancaman tambahan berupa pidana denda paling sedikit Rp 50 juta hingga kategori VI sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.