Roby Geisha menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (28/1/2014) atas kasus narkoba. Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, jaksa Yusi Cahaya mendakwa Roby dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1.
"Bahwa terdakwa telah menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis tanaman atau ganja," kata Yusi Cahaya saat membacakan dakwaan di persidangan.
Yusi melanjutkan, Roby bukan hanya didakwa memakai ganja melainkan memiliki. Hal itu tertuang dalam pasal 111 ayat 1. Dengan pasal itu, Roby terancam hukuman kurungan penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun.
Adapun tim kuasa hukum Roby sepakat tak akan mengakukan eksepsi. Berarti, pada sidang selanjutnya yang bakal digelar pekan depan, agenda sidang langsung masuk pokok perkara.
"Kami ingin sidang ini cepat selesai. Makanya kami tak mengajukan eksepsi. Langsung masuk pada pokok perkara saja," kata salah satu tim kuasa hukum Roby, John Hasyim usai sidang.
Diberitakan sebelumnya, Roby diciduk Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat pada 7 Oktober 2013. Dari penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket daun ganja kering seberat 0,5890 gram. (fei)
Dalam dakwaannya, jaksa Yusi Cahaya mendakwa Roby dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1.
"Bahwa terdakwa telah menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis tanaman atau ganja," kata Yusi Cahaya saat membacakan dakwaan di persidangan.
Yusi melanjutkan, Roby bukan hanya didakwa memakai ganja melainkan memiliki. Hal itu tertuang dalam pasal 111 ayat 1. Dengan pasal itu, Roby terancam hukuman kurungan penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun.
Adapun tim kuasa hukum Roby sepakat tak akan mengakukan eksepsi. Berarti, pada sidang selanjutnya yang bakal digelar pekan depan, agenda sidang langsung masuk pokok perkara.
"Kami ingin sidang ini cepat selesai. Makanya kami tak mengajukan eksepsi. Langsung masuk pada pokok perkara saja," kata salah satu tim kuasa hukum Roby, John Hasyim usai sidang.
Diberitakan sebelumnya, Roby diciduk Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat pada 7 Oktober 2013. Dari penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket daun ganja kering seberat 0,5890 gram. (fei)