Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap fakta baru kasus dugaan perampasan Mitsubishi Pajero Sport oleh enam mata elang (matel) atau debt collector di Bandar Lampung. Salah satu tersangka ternyata merupakan pensiunan anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial S.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, tersangka S telah memasuki masa purnatugas sekira tiga tahun lalu.
Advertisement
"Betul, salah satu pelaku merupakan mantan anggota Polri. Yang bersangkutan sudah pensiun sekitar tiga tahun lalu," kata Indra, Selasa (30/6/2026).
Tidak hanya itu, hasil pemeriksaan terhadap enam tersangka juga mengungkap dugaan bahwa komplotan tersebut bukan baru sekali melakukan aksi serupa.
"Dari hasil interogasi dan barang bukti yang kami amankan, kami menemukan indikasi adanya korban-korban lain dan lokasi kejadian lain. Kelompok ini diduga sudah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama. Saat ini masih kami inventarisasi jumlah korban maupun TKP lainnya," ungkapnya.
Indra mengungkapkan, para pelaku memiliki modus khusus dalam mencari kendaraan yang menjadi target penarikan.
Salah seorang pelaku menggunakan aplikasi berbayar di telepon genggam yang berisi data kendaraan dengan tunggakan pembiayaan.
Data tersebut kemudian dicocokkan secara acak dengan kendaraan yang berada di area parkir.
Setelah menemukan Mitsubishi Pajero Sport yang sesuai dengan data di aplikasi, para pelaku membuntuti kendaraan korban hingga akhirnya menghentikannya di sekitar kawasan Mal Central Plaza, Bandar Lampung.
"Mereka kemudian mengaku sebagai petugas salah satu perusahaan pembiayaan (finance) dan menyampaikan bahwa kendaraan korban memiliki tunggakan cicilan. Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan, keenam pelaku tidak tercantum sebagai penerima kuasa maupun petugas resmi yang diberi kewenangan oleh perusahaan pembiayaan untuk melakukan penagihan atau penguasaan objek jaminan fidusia," bebernya.
Setelah menghentikan korban, salah seorang pelaku masuk ke dalam mobil korban dan memintanya menuju kantor perusahaan pembiayaan. Sementara pelaku lainnya mengikuti menggunakan kendaraan berbeda.
Sesampainya di kantor finance, mobil korban diparkir di halaman, lalu kendaraan milik pelaku sengaja diposisikan di belakang Pajero sehingga menutup akses keluar.
"Di lokasi itu, para pelaku melakukan negosiasi dan meminta uang kepada korban. Awalnya mereka meminta Rp 200 juta, kemudian nominal tersebut diturunkan hingga Rp 30 juta. Karena tidak memiliki uang, korban akhirnya menghubungi polisi. Tim Ditreskrimum Polda Lampung yang datang ke lokasi langsung mengamankan enam pelaku," katanya.
Para tersangka dijerat pasal 482 dan/atau pasal 488 KUHP. Untuk pasal utama, ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
Sebelumnya, kasus itu bermula dari laporan korban berinisial CR (47), warga Bandung, Jawa Barat. Korban mengaku dipaksa menyerahkan Pajero Sport miliknya setelah dihentikan oleh enam debt collector di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Jumat (26/6/2026).
Saat proses penangkapan, polisi juga sempat melepaskan tembakan peringatan karena para terduga pelaku melakukan perlawanan.
Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu Pajero Sport milik korban, satu unit Toyota Innova yang digunakan para pelaku, enam kartu identitas serta dua lembar STNK.