Liputan6.com, Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menyatakan siap menjalankan kebijakan baru pemerintah terkait tata kelola harga gas bumi nasional. Sebagai Subholding Gas Pertamina, PGN memastikan pasokan gas bumi bagi sektor industri tetap andal dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri nasional serta menjaga ketahanan energi Indonesia.
Direktur Utama PGN Arief K. Risdianto mengatakan perseroan mengapresiasi langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah menetapkan kebijakan harga gas dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan.
Advertisement
"PGN menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, atas penetapan kebijakan tata kelola harga gas bumi nasional yang telah mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara berkeadilan," ujar Arief dikutip dari laman Kementerian ESDM, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, sebagai salah satu badan usaha yang bergerak di bidang penyaluran dan niaga gas bumi, PGN akan mengimplementasikan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kami akan terus memastikan pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri, memperkuat ketahanan energi nasional, serta memberikan manfaat bagi perekonomian dan masyarakat," ungkapnya.
Dukungan PGN tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang berupaya menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga gas, kepastian pasokan, serta keberlanjutan pengelolaan gas bumi nasional.
Harga Gas Terbaru
Melalui kebijakan terbaru, pemerintah memastikan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk sektor industri tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni US$ 6,5 per MMBTU untuk gas sebagai bahan baku dan US$ 7 per MMBTU untuk gas sebagai bahan bakar.
Sementara itu, untuk gas pipa non-HGBT di wilayah Jawa Barat, pemerintah memastikan harga jual kepada pelanggan tetap berada di kisaran US$ 9,6 per MMBTU dan tidak mengalami kenaikan.
Adapun untuk pasokan gas berbasis LNG non-HGBT, pemerintah memutuskan menurunkan harga dari sekitar US$ 20,57 per MMBTU menjadi US$ 13 per MMBTU bagi pelanggan industri di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari kalangan industri yang menginginkan harga gas lebih kompetitif.
"Atas dasar arahan Bapak Presiden, bahwa Presiden berkepentingan betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan, maka kami diperintahkan masukan dari industri itu kurang lebih sekitar 15 sampai 16 dolar per MMBTU, tapi setelah kita menghitung dan kami sudah perkenalkan ke Bapak Presiden, (harga LNG) diturunkan menjadi 13 dolar per MMBTU," kata Bahlil.
Optimalisasi Struktur Biaya
Menurut pemerintah, penurunan harga LNG dilakukan melalui optimalisasi struktur biaya di seluruh rantai pasok, mulai dari harga gas di hulu, biaya pemrosesan LNG, hingga komponen infrastruktur dan niaga. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan harga gas yang lebih kompetitif tanpa mengganggu keberlanjutan pasokan.
Bahlil juga menjelaskan bahwa LNG akan semakin berperan dalam memenuhi kebutuhan gas industri, terutama di wilayah yang mengalami penurunan produksi gas pipa akibat penurunan alami cadangan gas.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan SKK Migas, PGN, badan usaha lain, serta seluruh pemangku kepentingan dalam pengaturan alokasi gas, penyesuaian pasokan, hingga implementasi kebijakan harga di lapangan.
"Kami berpandangan memastikan keberlanjutan lapangan pekerjaan itu merupakan bagian daripada tanggung jawab pemerintah," tegas Bahlil.
Melalui sinergi tersebut, PGN diharapkan dapat terus menjaga keandalan pasokan gas bumi bagi sektor industri sehingga mampu meningkatkan daya saing pelaku usaha, memperkuat ketahanan energi nasional, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.