Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perusahaan pembiayaan bisa menggantikan peran perbankan dalam penyaluran pinjaman kepada masyarakat. Peluamg ini semakin terbuka seiring langkah perbankan yang mulai mengurangi jumlah kantor cabangnya.
Namun OJK berpesan agar perusahaan pembiayaan tak melulu menyalurkan pinjamannya ke sektor bisnis biasa seperti otomotif, elektronika, alat berat, dan pesawat. Sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) patut mendapatkan perhatian dari perusahaan pembiayaan.
"Kami ingin diperluas lagi agar dia bisa main seperti pada pembiayaan UKM. Banyak UKM mengajukan pembiayaan, nanti mungkin bisa dibiayai oleh perusahaan pembiayaan," ujar Dewan Komisioner OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Firdaus menjelaskan, usulan ini disampaikan sebagai langkah antisipasi industri keuangan terhadap kemungkinan langkah perbankan yang mulai mengurangi pembukaan kantor cabang.
"Jadi ada program dimana perusahaan pembiayaan ini bisa menjadi alat untuk bagaimana dana-dana perbankan bisa disalurkan melalui perusahaan pembiayaan," lanjutnya.
OJK juga berharap agar kalangan perbankan dapat mempermudah penerbitan obligasi. Pihak otoritas sendiri sudah berupaya memberikan dukungan dengan merevisi ketentuan investasi dari perusahaan asuransi dan dana pensiun. Selanjutnya, OJK berharap agar perusahaan pembiayaan juga bisa leluasa membeli obligasi swasta sebagai sumber pembiayaan.
"Dana-dana jangka panjang bisa disalurkan ke perusahaan pembiayaan," jelasnya.
Terkait batasan modal yang wajib dimiliki perusahaan pembiayaan, Firdaus mengaku OJK masih mendiskusikan hal tersebut. Namun OJK memasikan tidak akan melarang bertumbuhnya perusahaan pembiayaan baru sepanjang mengikuti ketentuan modal yang berlaku.
Darri catatat OJK, Indonesia sata ini memiliki lebih dari 270 perusahaan. "Kami lagi menghitung. Kami tidak akan larang tetapi selama dia punya modal, kami persilahkan," tandasnya.(Dny/Shd)
Namun OJK berpesan agar perusahaan pembiayaan tak melulu menyalurkan pinjamannya ke sektor bisnis biasa seperti otomotif, elektronika, alat berat, dan pesawat. Sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) patut mendapatkan perhatian dari perusahaan pembiayaan.
"Kami ingin diperluas lagi agar dia bisa main seperti pada pembiayaan UKM. Banyak UKM mengajukan pembiayaan, nanti mungkin bisa dibiayai oleh perusahaan pembiayaan," ujar Dewan Komisioner OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Firdaus menjelaskan, usulan ini disampaikan sebagai langkah antisipasi industri keuangan terhadap kemungkinan langkah perbankan yang mulai mengurangi pembukaan kantor cabang.
"Jadi ada program dimana perusahaan pembiayaan ini bisa menjadi alat untuk bagaimana dana-dana perbankan bisa disalurkan melalui perusahaan pembiayaan," lanjutnya.
OJK juga berharap agar kalangan perbankan dapat mempermudah penerbitan obligasi. Pihak otoritas sendiri sudah berupaya memberikan dukungan dengan merevisi ketentuan investasi dari perusahaan asuransi dan dana pensiun. Selanjutnya, OJK berharap agar perusahaan pembiayaan juga bisa leluasa membeli obligasi swasta sebagai sumber pembiayaan.
"Dana-dana jangka panjang bisa disalurkan ke perusahaan pembiayaan," jelasnya.
Terkait batasan modal yang wajib dimiliki perusahaan pembiayaan, Firdaus mengaku OJK masih mendiskusikan hal tersebut. Namun OJK memasikan tidak akan melarang bertumbuhnya perusahaan pembiayaan baru sepanjang mengikuti ketentuan modal yang berlaku.
Darri catatat OJK, Indonesia sata ini memiliki lebih dari 270 perusahaan. "Kami lagi menghitung. Kami tidak akan larang tetapi selama dia punya modal, kami persilahkan," tandasnya.(Dny/Shd)