MK Tolak Gugatan, Usia Minimal Calon Kades Tetap 25 Tahun

MK menilai para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional.

oleh SupriatinDiterbitkan 30 Juni 2026, 05:16 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait batas usia minimal calon kepala desa (kades) 25 tahun. Dengan putusan itu, syarat usia minimal untuk maju sebagai kades tidak berubah.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, Mahkamah menilai para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang memiliki hubungan sebab akibat dengan ketentuan yang mereka uji dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).

Dalam sidang pengucapan putusan Nomor 186/PUU-XXIV/2026, Suhartoyo mengatakan dalil yang diajukan pemohon lebih banyak didasarkan pada keinginan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa, bukan pada kerugian konstitusional yang nyata atau berpotensi terjadi secara meyakinkan.

"Menurut Mahkamah, uraian anggapan kerugian hak konstitusional pemohon I secara potensial lebih banyak ditekankan mengenai rencana pemohon I untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Ponelo Tahun 2026, namun pencalonan tersebut tidak dapat dilakukan karena baru berusia 21 hingga 22 tahun pada saat pendaftaran," ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Sementara itu, Mahkamah menilai anggapan kerugian konstitusional yang diajukan pemohon II juga hanya bertumpu pada keinginan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. Atas dasar itu, MK menyatakan permohonan dua mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo, Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi'ah Alamri, tidak dapat diterima.

Gagal Buktikan Kerugian Konstitusional

Menurut Suhartoyo, kedua pemohon juga gagal menunjukkan bukti bahwa mereka telah berupaya mencalonkan diri sebagai kepala desa di daerah tertentu.

"Karena pemohon I dan pemohon II sama sekali tidak menunjukkan bukti telah berupaya mencalonkan diri sebagai kepala desa pada daerah tertentu," katanya, dikutip dari Antara.

Mahkamah kemudian menyimpulkan para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian atau potensi kerugian konstitusional yang bersifat spesifik, aktual, maupun potensial yang memiliki hubungan langsung dengan norma yang diuji.

Perkara ini menguji Pasal 33 huruf e UU Desa yang mengatur salah satu syarat pencalonan kepala desa, yakni berusia paling rendah 25 tahun saat mendaftar. Ketentuan tersebut dipersoalkan para pemohon karena dinilai menghalangi mereka untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa sebelum mencapai usia 25 tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya