Pramono Ungkap Syarat Khusus LPDP Jakarta

Proses seleksi dan mekanisme penyelenggaraan beasiswa tetap mengacu pada ketentuan yang diterapkan LPDP Pusat.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 29 Juni 2026, 12:46 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Winda Nelfira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap syarat khusus bagi warga yang ingin mengikuti program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Jakarta. Kendati mekanismenya akan mengikuti skema LPDP Pusat, calon penerima diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.

"Tentunya ada (syarat LPDP Jakarta). Semua mekanismenya sama dengan pemerintah pusat, syarat khususnya adalah ber-KTP Jakarta, itu saja," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/6/2026).

Dia menjelaskan, selain syarat domisili, seluruh proses seleksi dan mekanisme penyelenggaraan beasiswa akan mengacu pada ketentuan yang diterapkan LPDP Pusat.

 

Penerima KJMU Bisa Lanjut LPDP

Pramono juga memastikan penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) juga memiliki kesempatan memperoleh beasiswa LPDP Jakarta untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Menurut dia, kedua program tersebut merupakan skema yang berbeda sehingga tidak saling menutup peluang.

"Yang sudah menerima KJMU apakah diperbolehkan untuk mendapatkan LPDP? Karena LPDP dan KJMU itu entitas yang berbeda. Kalau kemudian dia dengan KJMU sudah selesai, dan kemudian dia meningkatkan misalnya pendidikan mengambil S2, S3 dan sebagainya, S2-S3 nya pakai LPDP itu diperbolehkan," jelasnya.

Pramono juga memastikan program LPDP Jakarta telah masuk dalam APBD DKI Jakarta yang akan datang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan anggaran sekitar Rp 100 miliar untuk membiayai sekitar 50 hingga 75 mahasiswa melanjutkan studi ke luar negeri melalui kerja sama dengan LPDP Pusat.

"Untuk LPDP, di APBD yang akan datang ini LPDP sudah masuk. Anggarannya kurang lebih Rp 100 miliar," kata Pramono.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya